Diduga Cabuli Anak 17 Tahun, Pria 41 Tahun di Rubaru Sumenep Diamankan Polisi
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial A.S. (41), penduduk Kecamatan Rubaru.
Perkara ini terungkap setelah korban nan tetap berumur 17 tahun meminta perlindungan kepada seseorang nan dipercaya. Kepada orang tersebut, korban mengungkap dugaan kekerasan seksual nan dialaminya.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada pihak keluarga. Selanjutnya, family korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Sumenep.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 Agustus 2026, interogator Satreskrim Polresta Sumenep langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga tindak kekerasan seksual kembali terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Peristiwa tersebut disebut berjalan di sebuah rumah nan berada di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru.
Dalam proses pengungkapan perkara, petugas turut mengamankan sejumlah peralatan bukti nan diduga berangkaian dengan kasus tersebut, di antaranya pakaian, sarung dan sebuah rantai.
Atas perbuatannya, A.S. dipersangkakan dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) KUHP.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. membenarkan penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, interogator telah memeriksa tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.
“Penyidik bakal menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan norma nan berlaku. Kami juga memberikan perhatian unik terhadap perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban,” ungkapnya.
Saat ini, interogator tetap melengkapi berkas perkara sebelum berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menentukan proses norma selanjutnya.
Polresta Sumenep juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, alamat maupun info pribadi korban. Perlindungan terhadap identitas anak dinilai krusial untuk menjaga hak, masa depan serta kondisi psikologis korban.
Polisi menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap anak sekaligus menindak tegas setiap dugaan kekerasan seksual sesuai ketentuan norma nan berlaku.
Penulis : Wahyu
Editor : Wandi
Follow WA Channel limadetik.com untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari Follow

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·