Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong, Pj Kades Apresiasi Gerak Cepat Polisi: “Jangan Tebang Pilih”
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Penanganan dugaan kasus pencurian kayu di Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, mendapat sorotan sekaligus apresiasi dari Pemerintah Desa Nonggunong. Penjabat (Pj) Kepala Desa Nonggunong, Heri Normansyah, mengapresiasi langkah sigap abdi negara kepolisian dalam mengusut perkara nan disebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Pria nan berkawan disapa Norman itu secara unik menyampaikan terima kasih kepada Kapolresta Sumenep beserta jajaran, termasuk Kasat Reskrim Polresta Sumenep AKP Agus Rusdianto, S.H., atas proses penanganan perkara tersebut.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, ialah Risu, Haji Sira dan Nur Faisel Jaya. Nama Nur Faisel Jaya turut disebut dalam proses penanganan perkara dan diduga berangkaian dengan dugaan pencurian kayu tersebut.
Norman menilai penetapan tersangka menjadi bagian krusial dalam upaya memberikan kepastian norma atas perkara nan berkembang di masyarakat. Namun, dia menekankan bahwa proses norma kudu tetap berpijak pada perangkat bukti dan kebenaran nan diperoleh penyidik.
“Kami berambisi proses norma tetap melangkah secara objektif dan profesional. Siapa pun nan terbukti bersalah kudu mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai norma nan berlaku,” kata Norman.
Ia menilai respons sigap kepolisian patut diapresiasi lantaran masyarakat memerlukan kejelasan dalam setiap persoalan hukum, terlebih perkara tersebut telah menjadi perhatian masyarakat di Kecamatan Nonggunong.
Apresiasi juga disampaikan kepada Kanit Pidum Aiptu Asmuni, S.H., serta interogator Imam Qisyairi, S.H., nan menurut Norman telah bekerja menangani perkara tersebut.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kanit Pidum Aiptu Asmuni, S.H., dan interogator Imam Qisyairi, S.H., nan telah menangani perkara ini. Kami menghargai kerja keras dan profesionalitas jejeran penyidik,” tuturnya.
Meski demikian, Norman meminta agar proses investigasi tidak berakhir pada penetapan tersangka semata. Ia berambisi seluruh rangkaian investigasi dilakukan secara transparan, objektif dan berasas ketentuan hukum.
Menurutnya, prinsip persamaan di hadapan norma kudu menjadi injakan dalam perkara tersebut. Tidak boleh ada pihak nan diperlakukan berbeda hanya lantaran status sosial maupun latar belakangnya.
“Yang kami harapkan adalah penegakan norma nan setara dan tidak tebang pilih. Seluruh tahapan kudu berasas perangkat bukti dan kebenaran norma nan ada,” tegasnya.
Norman juga mengingatkan bahwa masyarakat sekarang meletakkan perhatian terhadap perkembangan perkara tersebut. Karena itu, transparansi dan profesionalitas abdi negara menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
“Kami berambisi perkara ini diproses sesuai norma dan siapa pun nan terlibat dapat diperlakukan sesuai ketentuan norma nan berlaku,” ujarnya.
Dengan telah ditetapkannya tiga orang sebagai tersangka, perhatian masyarakat sekarang tertuju pada kelanjutan proses investigasi dan pembuktian perkara tersebut. Publik berambisi penanganan kasus dugaan pencurian kayu di Nonggunong dapat dituntaskan secara ahli serta memberikan kepastian norma bagi seluruh pihak.
Catatan: status “diduga menjadi dalang” sebaiknya tetap dikaitkan dengan hasil investigasi alias sumber resmi kepolisian sampai ada putusan pengadilan berkekuatan norma tetap, untuk menghindari kesan bahwa kesalahan telah terbukti.
Penulis : Supriyadi
Editor : Wahyu
Follow WA Channel limadetik.com untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari Follow

57 menit yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·