Dua Surat Edaran Tak Digubris, Pengelolaan Sampah Dapur MBG di Sampang Masih Semrawut

2 jam yang lalu 1

Tumpukan sampah sisa makanan di salah satu SPPG di Kabupaten Sampang. (KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Persoalan pengelolaan sampah dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sampang kembali menjadi sorotan.

Berbagai langkah nan dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (Perkim) dinilai belum bisa memastikan seluruh pengelola dapur mematuhi patokan nan telah ditetapkan.

Data tersebut diperoleh media ini berasas keterangan tertulis nan dibenarkan Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) MBG Kabupaten Sampang, Sudarmata. Ia memastikan info tersebut merupakan hasil pendataan dan pertimbangan nan dilakukan tim terhadap pengelolaan sampah di seluruh dapur MBG.

“Data itu merupakan hasil pendataan dan pertimbangan nan dilakukan tim terhadap pengelolaan sampah di dapur-dapur MBG,” ujar Sudarmata dalam keterangan tertulis.

Berdasarkan info tersebut, DLH telah melaksanakan sosialisasi kepada pengelola dapur sejak 6 hingga 25 November 2025. Selain memberikan pengarahan teknis mengenai tata langkah pengelolaan sampah, setiap kepala dapur juga diwajibkan mengisi laporan sebagai bagian dari sistem pengawasan.

Namun, upaya tersebut belum memberikan hasil nan diharapkan. Pada 16 Januari 2026, DLH kembali menerbitkan surat info nan melarang seluruh SPPG membuang sampah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) terdekat.

Melalui surat info itu, seluruh dapur diminta mengelola sampah secara mandiri, termasuk mengangkutnya ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Gunung Maddah. Kebijakan tersebut diterbitkan agar jasa pengangkutan sampah milik pemerintah tetap diprioritaskan untuk kebutuhan masyarakat.

Fakta di lapangan justru menunjukkan persoalan nan lebih serius. DLH apalagi kembali menerbitkan surat info kedua nan mewajibkan seluruh pengelola SPPG menyampaikan laporan pengelolaan sampah.

Ironisnya, berasas info nan dibenarkan Sudarmata, tidak satu pun pengelola dapur memenuhi tanggungjawab tersebut. Seluruh dapur nan menjadi objek pendataan belum menyerahkan laporan sebagaimana diminta oleh DLH.

“Berdasarkan hasil evaluasi, belum ada pengelola SPPG nan menyampaikan laporan pengelolaan sampah sesuai ketentuan nan telah diminta,” demikian isi info nan dibenarkan Sudarmata.

Rendahnya kepatuhan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah. Sebab, dua kali surat info diterbitkan, tetapi tidak bisa mendorong kepatuhan administratif para pengelola dapur.

Kondisi itu semakin terlihat saat tim campuran melakukan inspeksi mendadak terhadap 31 dapur MBG di Kabupaten Sampang. Hasilnya, hanya sembilan dapur nan dinyatakan telah mengelola sampah melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

Artinya, lebih dari dua pertiga dapur nan diperiksa belum memenuhi standar pengelolaan sampah sebagaimana nan dipersyaratkan. Temuan itu juga menunjukkan bahwa sebagian besar dapur tetap kudu melakukan pembenahan dalam pengelolaan limbah.

Selain itu, hasil pemeriksaan manajemen alias desk review tetap kudu diverifikasi kembali melalui pengecekan langsung ke lapangan. Kondisi tersebut mengindikasikan adanya potensi perbedaan antara laporan manajemen dengan praktik nan terjadi di masing-masing dapur.

Data juga menunjukkan setiap dapur menghasilkan sekitar 70 hingga 100 kilogram sampah setiap pekan. Berdasarkan pengakuan pengelola SPPG, sampah organik sebagian besar dimanfaatkan relawan sebagai pakan ternak.

Sementara itu, sampah anorganik tetap ditemukan dibakar maupun diserahkan kepada pihak ketiga. Namun, penyerahan tersebut belum didukung nota kesepahaman (MoU) maupun sistem kerja sama nan jelas.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepastian bahwa sampah betul-betul dikelola sesuai ketentuan lingkungan hidup. Sebab, tanpa sistem nan jelas, pengelolaan sampah berpotensi hanya beranjak tangan tanpa pengawasan nan memadai.

Padahal, tata kelola sampah dapur MBG telah mempunyai dasar hukum. Yakni, Peraturan BGN RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sisa Pangan, Sampah, dan Air Limbah Domestik Program Makan Bergizi Gratis.

Selain itu, terdapat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 nan mengatur standar pengelolaan sampah dan air limbah domestik dari aktivitas SPPG.

Data tersebut memperlihatkan bahwa langkah DLH selama ini tetap didominasi pendekatan administratif berupa sosialisasi, surat edaran, dan inspeksi mendadak.

Hingga pertengahan 2026, tingkat kepatuhan pengelola dapur tetap rendah, sehingga pengawasan terhadap pengelolaan sampah MBG tetap menjadi pekerjaan rumah nan kudu segera diselesaikan. (ali/nda)

Selengkapnya