Dua Kurir Sabu 3 Kilogram Divonis 15 Tahun dan 15,5 Tahun Penjara

2 jam yang lalu 1

SAMPANG, koranmadura.com – Perkara narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram nan menjerat dua terdakwa, Sahudri dan Sulhan, akhirnya diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jawa Timur, Rabu, 22 Juli 2026.

Baca: Dua Terdakwa Sabu 3 Kilogram di Sampang Dituntut 16 Tahun Penjara

Menjelang sore, kedua terdakwa, Sahudri dan Sulhan, nan didampingi penasihat norma (PH), datang untuk mendengarkan langsung pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Dalam amar putusannya, keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan pengganti pertama.

Majelis pengadil menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Sulhan. Sementara itu, terdakwa Sahudri divonis 15 tahun 6 bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat norma kedua terdakwa, Anwar Ismail Walid, mengatakan pihaknya menerima putusan majelis pengadil lantaran perihal itu merupakan kewenangan pengadilan. Meski demikian, pihaknya tetap mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum.

“Kami bakal pertimbangkan dulu dan kami bersikap pikir-pikir dan tetap bakal berkonsultasi dengan pihak family terdakwa,” katanya.

Ia menjelaskan, Sulhan dijatuhi balasan 15 tahun penjara dengan pengurangan masa penangkapan dan penahanan. Sementara itu, Sahudri menerima balasan nan lebih berat, ialah selisih enam bulan dari vonis Sulhan.

“Putusannya lebih tinggi Sahudri. Tapi keduanya ini sebenarnya sama-sama kurir. Sebab peralatan itu didapat dari Sahudri dan kemudian ke Sulhan. Tapi peralatan itu sebenarnya, awal mulanya Sahudri dapat dari Abdul Hodri dan Sumara serta Mat Talwi nan jadi DPO,” terangnya.

Pantauan koranmadura.com, usai mendengar putusan majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa juga ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang. (MUHLIS/DIK)

Selengkapnya