Sumenep, (Madura Today) – Dua kepala desa aktif di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, nan terseret kasus narkoba jenis sabu-sabu dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.
Hasil itu diketahui setelah interogator Satresnarkoba Polresta Sumenep melakukan tes urine terhadap kedua tersangka di laboratorium terakreditasi.
Kasatresnarkoba Polresta Sumenep, Kompol Mohammad Sjaiful, mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya positif mengandung Amphetamine jenis sabu.
“Keduanya positif Amphetamine jenis sabu berasas hasil pemeriksaan urine di laboratorium terakreditasi,” ujarnya kepada Madura Today. Senin, (2/11/2026).
Proses norma kedua kades itu hingga sekarang tetap berlanjut. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara kasus narkoba nan menjerat keduanya.
“Kedua tersangka tetap ditahan di rumah tahanan Mako Polresta Sumenep selama dua puluh hari pertama oleh interogator untuk kepentingan proses hukum,” ucapanya.
Untuk diketahui, Kepala Desa Campor Barat, Ambunten, Imam Samsul Arifin dan Kepala Desa Bringsang, Giligenting, Ahmad Muzakki, diringkus Polisi.
Keduanya diringkus di tempat berbeda pada Jumat (16/10/2026) atas dugaan terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Dari keduanya, jejeran Satresnarkoba Polresta Sumenep menyita peralatan bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total mencapai 1,75 gram.
Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain nan relevan sesuai hasil penyidikan.
Hayat
Hayat adalah wartawan Lulusan Terbaik Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Jenjang Muda Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) Jakarta Tahun 2026.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·