Pegawai RSUD Dipaksa Patungan Bayari Konstituen Anggota Dewan, Alfian: Kita Harus Lawan!

1 jam yang lalu 1

KABAR MADURA | Isu mengejutkan mengguncang Kabupaten Pamekasan menyusul dugaan tindakan tidak terpuji nan dilakukan oleh seorang oknum personil DPRD setempat.

Politisi vokal tersebut dikabarkan kerap meminta jatah bilik kosong secara cuma-cuma di RSUD Waru dan RSUD Smart untuk kepentingan para konstituennya.

Ironisnya, akomodasi cuma-cuma tersebut tidak ditanggung oleh pihak manajemen rumah sakit maupun lembaga terkait. Akibatnya, para pegawai rumah sakit terpaksa kudu berpatungan dan merogoh kocek pribadi demi menutupi biaya bilik nan digunakan oleh konstituen sang politisi.

Praktik sewenang-wenang ini langsung menuai kecaman keras dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Marsuto Alfianto. Pria nan berkawan disapa Alfian ini sangat menyesalkan tindakan tersebut lantaran dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat.

Menurutnya, perilaku itu merupakan corak nyata dari penyalahgunaan kekuasaan alias abuse of power demi kepentingan golongan tertentu.

“Kita kudu melawannya!” tegas Alfian dengan nada geram, menyoroti pentingnya perlawanan terhadap praktik-praktik tidak setara nan justru mengorbankan pihak-pihak tidak bersalah, terutama para tenaga dan pegawai rumah sakit.

Kendati demikian, Alfian memandang celah keadilan dari kasus ini nan bisa diperjuangkan untuk masyarakat luas. Ia menilai, jika seorang personil majelis bisa dengan mudah mendapatkan akomodasi pelayanan dan bilik cuma-cuma bagi family alias koleganya, maka kewenangan serupa wajib diberikan kepada masyarakat umum tanpa terkecuali.

“Jadi, tidak ada istilah dapat pelayanan prima ketika ada atensi dari personil dewan, pejabat, dan lainnya,” tekan Alfian.

Ia menambahkan, masyarakat luas kudu mendapatkan standar pelayanan dan akomodasi nan setara jika ada wakil rakyat nan bertindak demikian. Oleh lantaran itu, LBH sangat menyayangkan tindakan tercela oknum wakil rakyat tersebut, namun mendesak agar momentum ini membuka akses keadilan pelayanan bagi publik.

“Namun lantaran ini demi masyarakat luas, tentu kita berambisi masyarakat juga mendapatkan perlakuan nan sama. Ketika wakil rakyat bisa meminta akomodasi seperti itu, mari masyarakat juga dapat begitu. Artinya, tidak ada nan dianaktirikan,” pungkasnya.

Hingga buletin ini diterbitkan, Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi mengenai kasus nan mencatut nama lembaga legislatif tersebut. (fit/ong)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0