Sumenep, Penamadura.com – Sebanyak 31 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sumenep tahun 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 Raperda sekarang memasuki tahap fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tahapan ini menjadi bagian krusial sebelum rancangan izin ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Hosnan Abrari, mengatakan fasilitasi dilakukan untuk memastikan substansi Raperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nan lebih tinggi.
“Di tahap fasilitasi kelak bakal ada penyesuaian, agar tidak berbenturan dengan patokan nan ada di atasnya,” kata Hosnan, Jumat (14/8/2026).
Sepuluh Raperda nan saat ini berada dalam tahap fasilitasi mencakup sejumlah sektor nan berangkaian dengan tata kelola pemerintahan dan kepentingan masyarakat.
Raperda tersebut antara lain tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Penyelenggaraan Parkir, Reforma Agraria, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Kemudian Raperda Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Penerangan Jalan Lingkungan, Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, serta Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang.
Selanjutnya, terdapat Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep, penyertaan modal BPRS Bhakti Sumekar, serta perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sementara itu, tujuh Raperda lainnya tetap dalam tahap pembahasan. Sedangkan satu Raperda, ialah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, telah dinyatakan selesai.
Bapemperda DPRD Sumenep menargetkan seluruh Raperda nan masuk dalam Propemperda 2026 dapat dituntaskan sebelum akhir tahun.
Hosnan mengatakan sasaran tersebut krusial agar agenda legislasi tahun 2026 dapat diselesaikan sekaligus mencegah Raperda kembali tertunda hingga tahun berikutnya.
“Yang lain sudah kita agendakan, semoga semua bisa selesai di Desember nanti. Tentunya semua itu ada tahapannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyelesaian Propemperda 2026 menjadi semakin krusial lantaran wilayah saat ini tidak sepenuhnya bebas menentukan jumlah Raperda nan bakal masuk dalam agenda legislasi.
Menurutnya, pemerintah wilayah kudu menyesuaikan dengan kuota nan telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
“Sekarang wilayah tidak bisa memasukkan Prolegda sesuai kemauan dan kebutuhan kita. Ada kuota nan ditentukan provinsi,” jelasnya.
Kondisi tersebut membikin DPRD Sumenep berbareng pemerintah wilayah terus mendorong agar Raperda nan telah masuk Propemperda 2026 dapat diselesaikan sesuai target.
Hosnan menambahkan, sebagian Raperda dalam Propemperda tahun ini juga merupakan agenda nan berangkaian dengan pembahasan pada tahun sebelumnya.
Karena itu, Bapemperda terus mendorong percepatan pembahasan agar izin nan telah masuk agenda tidak kembali bergeser ke tahun berikutnya.
“Harapannya di tahun ini bakal selesai semuanya,” tandas Hosnan.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·