Kepala Desa Taman Sareh, Kecamatan Sampang, Muzamil. (KLIKMADURA)
SAMPANG || KLIKMADURA – Persoalan ketepatan sasaran penerima support sosial (bansos) kembali menjadi perhatian seiring dorongan pemerintah melakukan transformasi digital dalam penyaluran bantuan.
Salah satu teknologi nan mulai dikembangkan adalah face recognition alias pengenalan wajah untuk memperkuat proses verifikasi penerima.
Sistem tersebut menjadi bagian dari program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital nan dikembangkan pemerintah. Digitalisasi diarahkan untuk memperbaiki proses pendataan, verifikasi, hingga penyaluran support kepada masyarakat.
Melalui sistem tersebut, calon penerima tidak hanya mengandalkan info administratif. Identitas penerima diverifikasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), info kependudukan, serta biometrik wajah.
Dalam demonstrasi sistem digitalisasi bansos pada Juni 2026, Kementerian Sosial menunjukkan proses verifikasi melalui pemindaian wajah alias liveness detection. Proses tersebut terhubung dengan info Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) secara real time.
Langkah tersebut menjadi bagian dari perubahan sistem perlindungan sosial nasional. Pemerintah menargetkan digitalisasi bansos diperluas secara berjenjang sebelum diterapkan secara nasional.
Dewan Ekonomi Nasional menyebut program Perlinsos Digital telah diperluas dari tahap piloting awal ke 42 kabupaten/kota di 25 provinsi. Perluasan secara nasional ditargetkan berjalan pada Oktober 2026.
Jawa Timur menjadi salah satu wilayah nan masuk dalam pengembangan sistem tersebut. Kabupaten Banyuwangi menjadi wilayah piloting digitalisasi perlindungan sosial sebelum program diperluas ke wilayah lainnya.
Pada tahap awal, Ditjen Dukcapil melakukan pendataan terhadap sekitar 48 ribu masyarakat sasaran di Banyuwangi. Sistem tersebut juga mengakomodasi penduduk nan tidak mempunyai telepon seluler alias perangkat nan mendukung aplikasi digital.
Verifikasi dapat dilakukan menggunakan Kartu Keluarga (KK), KTP-el, face recognition, maupun melalui pemasok Perlinsos nan ditunjuk. Dengan sistem tersebut, proses digitalisasi tidak sepenuhnya berjuntai pada kepemilikan perangkat pribadi masyarakat.
Kendati demikian, penerapan face recognition di Kabupaten Sampang hingga sekarang belum mempunyai agenda resmi. Pemerintah wilayah tetap menunggu tahapan ekspansi program dari pemerintah pusat.
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Sampang, Erwin Elmi Syahrial, membenarkan bahwa penerapan face recognition di Jawa Timur tetap berada dalam tahap piloting.
“Untuk face recognition sendiri baru dilakukan piloting di Banyuwangi untuk wilayah Jawa Timur sendiri dan belum ada agenda resmi untuk pengadaan di Kabupaten Sampang,” kata Erwin, Sabtu (19/9/2026).
Kendati belum ada kepastian agenda untuk Sampang, Erwin menyebut terdapat rencana ekspansi piloting pada akhir tahun. Cakupannya diproyeksikan jauh lebih besar dibandingkan tahap sebelumnya.
“Tapi ekspansi piloting di akhir tahun bakal diperkuat di 250 kecamatan/kota dan sangat besar kemungkinan Sampang bakal termasuk,” imbuhnya.
Setelah Banyuwangi, sejumlah wilayah di Jawa Timur juga masuk dalam pengembangan Perlinsos Digital. Di antaranya Kota Surabaya, Kota Mojokerto, dan Kota Malang.
Tahapan pengembangan sistem di Jawa Timur tetap berjalan secara bertahap. Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga mendorong ekspansi cakupan ke sejumlah wilayah lainnya.
Di Surabaya, penerapan Perlinsos Digital telah memasuki tahap uji coba pendaftaran masyarakat. Proses tersebut memanfaatkan NIK, Identitas Kependudukan Digital (IKD), dan teknologi pengenalan wajah.
Pendaftaran terhubung dengan info kependudukan untuk memastikan identitas penduduk nan didaftarkan. Dengan demikian, face recognition menjadi bagian dari ekosistem verifikasi dan bukan sistem nan berdiri sendiri.
Pemerintah membangun sistem tersebut dengan fondasi identitas digital dan verifikasi biometrik. Sistem juga menghubungkan pertukaran info antarlembaga melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) serta sistem pembayaran digital.
Data nan terhubung mencakup info kependudukan, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), ketenagakerjaan, listrik, hingga aset. Basis info sosial-ekonomi tersebut menjadi salah satu fondasi dalam pemutakhiran info penerima bantuan.
Pengelolaan dan pemanfaatan DTSEN mempunyai pedoman melalui Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Berbagipakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Regulasi tersebut mengatur pengelolaan, pertukaran, kewenangan akses, hingga pemanfaatan DTSEN oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Selain verifikasi digital, pemerintah juga menyiapkan sistem sanggah. Mekanisme tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengoreksi info andaikan hasil sistem tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Di Surabaya, misalnya, penduduk dapat mengusulkan sanggahan andaikan dinyatakan tidak layak menerima bantuan. Pengajuan tersebut dapat disertai info pendukung untuk kemudian dilakukan verifikasi kembali.
Mekanisme tersebut menjadi krusial agar digitalisasi tidak berakhir pada proses identifikasi penerima. Sistem juga kudu bisa memberikan ruang koreksi ketika terdapat ketidaksesuaian antara info administratif dan kondisi masyarakat.
Untuk Kabupaten Sampang, belum ada penetapan resmi mengenai waktu penerapan face recognition. Karena itu, belum terdapat tanggal nan dapat dijadikan patokan kapan sistem tersebut mulai digunakan dalam penyaluran bansos di Sampang.
Keterangan Dinas Sosial Kabupaten Sampang menunjukkan bahwa wilayah tersebut tetap menunggu tahapan ekspansi program dari pemerintah pusat. Peluang Sampang masuk dalam ekspansi tetap terbuka sebagaimana disampaikan Erwin mengenai rencana piloting pada akhir tahun.
Penerapan face recognition nantinya tidak hanya berangkaian dengan teknologi. Kesiapan infrastruktur, integrasi info kependudukan, serta kualitas info sosial-ekonomi juga menjadi bagian krusial dalam pelaksanaannya.
Di tengah perubahan sistem tersebut, Kepala Desa Taman Sareh, Kecamatan Sampang, Muzamil, menyatakan support terhadap penggunaan teknologi face recognition dalam penyaluran bansos. Menurutnya, teknologi tersebut dapat membantu memastikan support diterima oleh masyarakat sesuai dengan identitas penerima.
“Kalau menggunakan face recognition, penerima support bisa langsung diverifikasi berasas identitasnya. Ini tentu sangat membantu agar support betul-betul sampai kepada masyarakat nan berhak,” ujar Muzamil, Sabtu (19/9/2026).
Namun, Muzamil menekankan bahwa penggunaan teknologi kudu melangkah beriringan dengan pembenahan info penerima. Menurutnya, sistem digital bakal efektif andaikan info nan menjadi dasar verifikasi sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.
“Yang paling krusial datanya kudu betul dan penerapannya juga kudu memperhatikan masyarakat. Jangan sampai teknologi justru menyulitkan penduduk nan memang berkuasa menerima bantuan,” tambahnya.
Muzamil menilai penerapan teknologi dapat menjadi bagian dari upaya memperbaiki proses verifikasi penerima bansos. Bagi pemerintah desa, perubahan tersebut juga berangkaian langsung dengan proses pendataan penduduk nan memerlukan bantuan.
Digitalisasi bansos pada dasarnya tidak hanya diarahkan untuk mempercepat administrasi. Sistem tersebut dikembangkan untuk membangun sistem perlindungan sosial nan lebih terintegrasi melalui info kependudukan, biometrik, dan pedoman info sosial-ekonomi. (ali/nda)

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·