Dispendik Bangkalan Persoalkan SHM SDN Lerpak 2, Kuasa Hukum Tegaskan Tanah Warisan

59 menit yang lalu 1

KABAR MADURA | Dinas Pendidikan (Dispendik) Bangkalan menegaskan aktivitas belajar mengajar di SDN Lerpak 2, Kecamatan Geger, tidak dapat dihentikan maupun dilakukan pengosongan secara sepihak meski lahan sekolah itu tetap menjadi objek sengketa kepemilikan.

Kepala Dispendik Bangkalan, Moch. Musleh, mengatakan, SDN Lerpak 2 telah berdiri dan memberikan jasa pendidikan sejak 1976 alias sekitar 50 tahun. Sebab itu, aktivitas pendidikan kudu tetap melangkah hingga ada putusan pengadilan nan berkekuatan norma tetap.

“Di atas tanah tersebut telah berdiri gedung jasa publik berupa SDN Lerpak 2 Geger nan telah menyelenggarakan jasa pendidikan sejak tahun 1976,” ujarnya, Jumat (24/7/2026).

Menurut Musleh, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan juga mempertanyakan dasar publikasi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut pada 2021. Sebab, ketika sertifikat diterbitkan, gedung sekolah telah lama berdiri dan digunakan sebagai akomodasi pendidikan.

“Tanpa sepengetahuan Pemda rupanya pada tahun 2021 terbit SHM atas tanah tersebut, padahal sudah jelas terdapat gedung sekolah untuk kepentingan jasa pendidikan. Apa dasar pertimbangannya hingga sertifikat bisa terbit tanpa memastikan lebih dulu tidak ada sengketa,” jelasnya.

Madura FM

Dia menegaskan, persoalan kepemilikan tanah tetap menjadi ranah norma nan kudu diselesaikan melalui proses peradilan. Hingga kini, kata dia, belum ada putusan Pengadilan Negeri (PN) nan berkekuatan norma tetap  maupun penetapan eksekusi terhadap objek sengketa tersebut.

Oleh karena itu, pihaknya menilai tidak dibenarkan adanya tindakan pengosongan sekolah, penghentian aktivitas belajar mengajar (KBM), penguasaan lahan, maupun tindakan lain secara sepihak tanpa dasar putusan pengadilan.

“Tindakan di luar sistem norma berpotensi dikategorikan sebagai eigenrichting alias tindakan main pengadil sendiri. Dinas Pendidikan bertanggung jawab menjamin keberlangsungan jasa pendidikan sekaligus menghormati proses norma nan sedang berjalan,” tegasnya.

Menanggapi itu, kuasa norma M. Yasir Zahid selaku pihak nan menyatakan sebagai pemilik lahan, Abdurrahman, membantah dugaan bahwa publikasi SHM tidak mempunyai dasar hukum.

Menurutnya, sertifikat itu diterbitkan lantaran kliennya merupakan mahir waris nan sah. Bahkan, proses publikasi SHM telah diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

“Dasar publikasi sertifikat adalah lantaran beliau sebagai mahir waris, dan itu sudah dikuatkan dalam putusan PTUN Surabaya nan menyatakan proses publikasi sertifikat di BPN telah sesuai prosedur,” jelasnya.

Abdurrahman menjelaskan, gedung SDN Lerpak 2 pada awalnya berdiri di atas tanah milik family M. Yasir Zahid lantaran mendapat izin dari pemilik lahan.

Namun, dia menuding pada 2002 Dispendik memasukkan tanah itu sebagai aset Pemkab Bangkalan dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A tanpa adanya proses peralihan hak.

“Sekolah berdiri di atas tanah milik pemilik tanah lantaran diizinkan. Tetapi pada 2002 Dinas Pendidikan justru menyatakan tanah itu sebagai aset Pemkab sebagaimana tercatat dalam KIB A tanpa ada peralihan hak. Bahkan dalam KIB A dicantumkan nilai tanah Rp37.593.987, padahal pemilik tanah tidak pernah menjual tanah tersebut kepada Dinas Pendidikan,” pungkasnya. (fik/zul)

Selengkapnya