SUMENEP, koranmadura.com – Dua laki-laki diamankan penduduk setelah diduga mencuri lima ekor ayam milik Suparto (52), penduduk di Dusun Giring Barat, Desa Giring, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Minggu, 26 Juli 2026, malam.
Kedua laki-laki tersebut masing-masing berinisial PH dan DK. Keduanya merupakan penduduk Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.00 WIB. Saat istri korban sedang mandi, dia mendengar bunyi ayam nan mencurigakan dari sekitar rumah.
Setelah keluar rumah, dia memandang dua orang nan diduga sedang mengambil lima ekor ayam milik Suparto. Sehingga dia berteriak meminta pertolongan.
Teriakan tersebut membikin penduduk sekitar berdatangan ke letak dan mengamankan kedua laki-laki nan diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Sekitar pukul 19.00 WIB, penduduk kemudian menyerahkan kedua terduga pelaku kepada personel Polsek Manding, Polresta Sumenep.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalu Kapolsek Manding AKP Fathorrahman membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, setelah menerima info dari masyarakat, petugas langsung mendatangi letak kejadian.
“Personel mendatangi TKP, melakukan pendataan terhadap saksi-saksi, mengamankan kedua terduga pelaku, serta melaporkan perkembangan kejadian kepada pimpinan,” katanya, Senin, 27 Juli 2026.
Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Manding untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas dugaan perbuatan tersebut, interogator menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tambahnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main pengadil sendiri terhadap orang nan diduga melakukan tindak pidana. Setiap dugaan pelanggaran norma diminta diserahkan kepada abdi negara penegak norma untuk diproses sesuai ketentuan nan berlaku. FATHOL ALIF

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·