Kuasa norma korban, Ach Syaifur Rizal, S.H., M.H.. (ISTIMEWA)
SUMENEP || KLIKMADURA – Oknum pembimbing berinisial MR dilaporkan ke Polsek Kangean atas dugaan pencabulan terhadap seorang siswi nan tetap di bawah umur. Dugaan peristiwa tersebut terjadi di ruang pembimbing salah satu sekolah di Desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep.
Berdasarkan keterangan Ach Syaifur Rizal, S.H., M.H., selaku kuasa norma korban, dugaan pencabulan itu terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Peristiwa tersebut bermulai ketika MR menghubungi korban nan berada di rumah. Korban diminta datang ke sekolah dengan argumen mengambil ijazah.
Korban kemudian datang ke sekolah berbareng seorang temannya. Setibanya di sekolah, MR mempersilakan korban dan temannya masuk ke ruang guru.
Saat keduanya hendak pulang, kawan korban terlebih dulu melangkah menuju tempat parkir sepeda motor. Sementara korban ditarik masuk ke ruang pembimbing oleh MR.
MR kemudian menutup pintu ruang guru. Di ruangan itulah, dugaan tindak pidana pencabulan terhadap korban terjadi. Kasus tersebut selanjutnya telah dilaporkan kepada Polsek Kangean.
Ach Syaifur Rizal mengatakan, pihaknya juga menduga terdapat kemungkinan korban lain nan belum berani menyampaikan pengalaman nan dialaminya.
Namun, dugaan tersebut tetap memerlukan pendalaman dan tidak dapat dianggap sebagai kebenaran sebelum adanya pemeriksaan serta bukti pendukung.
“Yang menjadi korban ini muridnya dan pelakunya adalah gurunya sendiri, ini jelas ada relasi kuasa, sehingga menduga ada emosi ketakutan bagi korban-korban lain untuk mengungkapkan sejujurnya nan terjadi,” ungkap Syaifur.
Menurutnya, posisi korban sebagai anak di bawah umur dan pelaku nan merupakan gurunya sendiri menjadi perhatian dalam penanganan kasus tersebut. Karena itu, pihaknya berambisi proses norma dapat melangkah dengan memperhatikan perlindungan terhadap korban. (nda)

2 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·