SUMENEP, koranmadura.com – Dua pemuda di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah diduga membobol sebuah warung lalapan di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep.
Keduanya ialah MRP (22), penduduk Kecamatan Kota Sumenep, dan BMA (19), penduduk Kecamatan Kota Sumenep. MRP diamankan di tempat kerjanya, sedangkan BMA ditangkap di depan gang rumahnya, Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasus pencurian dengan pemberatan tersebut dilaporkan korban berinisial ARM (25) ke SPKT Polresta Sumenep melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/303/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 7 September 2026.
Kapolres Sumenep Kombespol Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. menuturkan tindakan pencurian diketahui pada Kamis, 13 Agustus 2026, setelah tenaga kerja warung memberitahukan kepada pemilik bahwa warung lalapan Mas RR telah dibobol.
Saat dilakukan pengecekan, sejumlah peralatan dan duit milik korban diketahui raib. Barang nan lenyap di antaranya satu tabung LPG 3 kilogram, satu tabung LPG 12 kilogram, dua unit CCTV, duit tunai Rp300 ribu, dan satu kompor portable.
“Pelaku juga diduga merusak satu unit CCTV dan mengambil memorinya,” katanya, Selasa, 15 September 2026.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta dan kemudian melaporkannya ke Polresta Sumenep.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satreskrim Polresta Sumenep melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada dua pemuda nan diduga terlibat dalam tindakan tersebut.
Dari pemeriksaan awal, keduanya diduga bertindak secara bersama-sama dengan masuk ke bagian dapur warung melalui lubang ventilasi udara.
Setelah sukses masuk, pelaku mengambil sejumlah peralatan di dalam dapur, termasuk tabung gas dan kompor portable. Mereka juga mengambil dua unit CCTV serta merusak laci kasir untuk mengambil duit tunai nan tersimpan di dalamnya.
“Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan satu unit kompor portable merek Sanex sebagai peralatan bukti,” ujarnya lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Setiap laporan masyarakat bakal kami tindak lanjuti secara ahli melalui proses penyelidikan dan investigasi sesuai dengan ketentuan norma nan berlaku,” tambahnya. FATHOL ALIF

5 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·