Diduga Bawa Kabur Motor Milik Lansia, Pria di Sumenep Ditangkap Polisi

3 jam yang lalu 1

SUMENEP, koranmadura.com – Seorang laki-laki berinisial MR (39), penduduk Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik seorang lansia berumur 73 tahun.

MR diamankan personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep di Jalan Raya Tanjung, Desa Tanah Merah, Kecamatan Saronggi, Jumat, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolresta Sumenep melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri menuturkan, kasus tersebut bermulai pada Kamis, 13 November 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, korban berjulukan Amsin (73) sedang menjaga sebuah rumah kos di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Pelaku kemudian mendatangi korban dan meminta diantar untuk membeli makanan. Namun, dalam perjalanan, MR mengubah tujuan dan meminta korban mengantarkannya ke sebuah rumah di Desa Saronggi.

Sebelum melanjutkan perjalanan, korban sempat berakhir di sebuah toko kelontong di Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, untuk membeli rokok.

Setelah itu, pelaku meminta korban menyerahkan kemudi sepeda motor dengan argumen mau mengendarainya sendiri. Korban kemudian dibonceng oleh pelaku.

“Sesampainya di letak tujuan, korban turun terlebih dulu dari sepeda motor. Namun, tanpa seizin korban, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban dan meninggalkan lokasi,” ujarnya.

Sepeda motor nan dibawa kabur merupakan Honda Beat warna merah tahun 2012 dengan nomor polisi M 3902 WA. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7,5 juta.

“Setelah menerima laporan, personil Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Sumenep melakukan serangkaian penyelidikan hingga sukses mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku,” kata Kompol Bambang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi M 3902 WA nan diduga merupakan kendaraan milik korban.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tambahnya. FATHOL ALIF 

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0