Bayi Dibuang di Pasar Sabiyen Bangkalan, Polisi Belum Buru Pelaku Judul ini lebih lu

1 jam yang lalu 2

KABAR MADURA | Penemuan bayi wanita di sekitar Pasar Sabiyen, Desa Sabiyen, Bangkalan, menggegerkan penduduk setempat pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Bayi itu diduga sengaja dibuang oleh orang tuanya.

Bayi nan diperkirakan baru berumur tiga hari itu ditemukan mengenakan busana komplit berwarna merah muda dan diselimuti sehelai kain. Setelah dievakuasi dan menjalani pemeriksaan di puskesmas setempat, kondisi bayi dinyatakan sehat.

Mengetahui penemuan tersebut, Kepala Desa Sabiyen, Hudaifah, menyatakan kesiapannya untuk mengangkat bayi tersebut.

“Saya bakal rawat anak ini,” ucapnya singkat.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Imtama, membenarkan adanya rencana mengambil nan disampaikan Kepala Desa Sabiyen. Namun, saat ini Hudaifah tetap berkonsultasi dengan kuasa hukumnya mengenai proses tersebut.

Agung mengingatkan agar proses mengambil dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan norma nan berlaku.

“Masih konsultasi dengan kuasa hukumnya, himbauannya proses mengambil dilakukan sesuai hukum,” ujarnya, Jumat (30/10/2026).

Di sisi lain, mengenai penanganan dugaan kasus pembuangan bayi itu, Agung menegaskan bahwa Polres Bangkalan belum melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.

Menurutnya, pihak kepolisian tetap menunggu adanya laporan resmi nan masuk ke Polres Bangkalan. Jika laporan sudah diterima, kepolisian bakal melakukan tindak lanjut untuk mengungkap kasus tersebut.

“Belum ada laporan ke kita, dan tidak ada nan dirugikan juga,” ungkapnya.

Berbeda dengan pandangan tersebut, aktivis mahasiswa asal Fakultas Hukum Universitas Trunodjoyo Madura (UTM), Riski, menilai penanganan kasus penemuan bayi itu perlu dilihat berasas kategori deliknya.

Dia menjelaskan, delik kejuaraan memang mensyaratkan adanya laporan dari pihak nan merasa dirugikan. Namun, menurutnya, kasus dugaan pembuangan bayi tersebut termasuk dalam kategori delik biasa.

Sebab itu, dia berambisi kepolisian tetap melakukan penegakan norma meskipun belum ada laporan dari masyarakat. Sebab, dalam perkara delik biasa, proses norma dapat melangkah berasas temuan alias info mengenai dugaan tindak pidana.

“Kalau dianalisa secara singkat ya, kasus ini dapat dikategorikan delik biasa, apa artinya ketika ada laporan alias temuan di lapangan kudu ada penegakan hukum,” tukasnya. (fik/zul)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0