Didemo soal UHC, Pemkab Pamekasan Terbitkan Aturan Berobat Gratis

51 menit yang lalu 1

KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 400.7/1473/2026 tentang pelayanan kesehatan cuma-cuma setelah mendapat dorongan dari campuran aktivis, kepala desa, dan perwakilan kepala dusun, Kamis (1/10/2026).

Kebijakan tersebut menjadi skema sementara selama masa Universal Health Coverage (UHC) cut-off. Informasi mengenai publikasi surat info itu juga dikonfirmasi dalam pemberitaan lain pada hari nan sama.

Massa sebelumnya berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Pamekasan untuk menuntut kepastian pelayanan kesehatan cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu. Mereka menilai pelayanan kesehatan belum melangkah optimal sebagaimana komitmen pemerintah wilayah agar penduduk mendapatkan kemudahan mengakses jasa kesehatan.

Koordinator Aksi Marsuto Alfianto menyoroti belum optimalnya UHC Prioritas. Dia mengaitkan kondisi tersebut dengan persoalan pembiayaan dan tunggakan kepada BPJS Kesehatan.

“UHC Prioritas tidak bisa dilaksanakan secara maksimal lantaran ada penunggakan klaim sekitar Rp40 miliar. Padahal, sebetulnya skema Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) APBD 2025 sebanyak Rp128 miliar itu bisa dialokasikan untuk menutupi kebutuhan pelayanan kesehatan warga,” ungkapnya.

Secara terpisah, info Dinkes Pamekasan nan diberitakan pada akhir September menyebut sekitar Rp41 miliar dialokasikan untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran premi BPJS Kesehatan. Anggaran sektor kesehatan nan disiapkan melalui DBHCHT 2026 disebut sekitar Rp66 miliar.

Selain persoalan UHC, Koordinator Lapangan Aksi Iwan menyoroti pendataan desil kesejahteraan nan dinilainya belum tepat sasaran. Dia menyebut tetap ditemukan penduduk nan dinilai bisa masuk golongan desil rendah, sementara penduduk kurang bisa justru masuk desil lebih tinggi.

“Penentuan desil itu dari BPS, namun dalam pelaksanaannya pendataan dinilai belum akurat. Anggaran survei nan cukup besar rupanya belum menghasilkan info nan pas; ada penduduk bisa nan masuk desil rendah, sementara penduduk miskin justru masuk desil tinggi,” jelasnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Pemkab Pamekasan menerbitkan surat info mengenai pembebasan biaya pelayanan kesehatan selama masa UHC cut-off. Kebijakan itu mengatur pelayanan cuma-cuma pada akomodasi kesehatan milik pemerintah dengan cakupan nan berbeda sesuai fasilitasnya.

Pelayanan rawat jalan dan kegawatdaruratan dibebaskan dari biaya di seluruh puskesmas. Ketentuan serupa bertindak di RSUD Waru. Sementara RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo memberikan pembebasan biaya untuk seluruh jenis pelayanan kesehatan, sedangkan pelayanan di RSUD dr. Mohammad Noer menggunakan skema bagi masyarakat miskin sebagaimana diatur dalam surat edaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pamekasan Taufikurrachman mengatakan kebijakan tersebut berkarakter sementara sembari menunggu UHC Prioritas kembali aktif.

“Insya Allah kebijakan ini bertindak sementara, lantaran pada November mendatang program UHC Prioritas ditargetkan aktif kembali,” terangnya.

Dengan kebijakan transisi tersebut, masyarakat nan masuk dalam kriteria penerima dapat memperoleh pelayanan sesuai ketentuan hanya dengan menunjukkan identitas kependudukan.

Pemberitaan mengenai surat info tersebut menyebut penerima faedah mencakup penduduk desil 1–5 serta golongan tertentu seperti penderita penyakit kronis dan ibu hamil.

Pemkab sekarang mempunyai waktu selama masa transisi untuk menuntaskan persoalan kepesertaan dan pembiayaan sebelum UHC Prioritas nan ditargetkan kembali melangkah optimal. (fit/waw)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0