Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di 6 Provinsi, Diduga Terafiliasi Daulah Islamiyah

4 jam yang lalu 3
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di 6 Provinsi, Diduga Terafiliasi Daulah Islamiyah Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di 6 Provinsi, Diduga Terafiliasi Daulah Islamiyah

JAKARTA, portalmadura.com — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 11 orang tersangka nan diduga terlibat dalam jaringan terorisme di enam provinsi berbeda. Penindakan tegas ini dilakukan dalam rangkaian operasi penegakan norma nan dimulai sejak Jumat, 2 Oktober 2026.

Juru Bicara Densus 88 AT Polri, Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana, mengungkapkan bahwa operasi penangkapan tersebut dilaksanakan di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.

“Para tersangka diduga mempunyai keterkaitan dengan jaringan nan terafiliasi mengerti Daulah Islamiyah, juga jaringan terorisme lainnya,” ujar Mayndra, dikutip dari laporan resmi pada Minggu (4/10/2026).

Peran dan Modus Operandi Tersangka

Sebanyak 11 orang nan diamankan dalam operasi tersebut masing-masing berinisial HN (43), SM namalain NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).

Berdasarkan hasil investigasi awal, para tersangka memegang sejumlah peran kunci di dalam jaringan mereka, di antaranya:

  • Melakukan konsolidasi golongan dan pemufakatan jahat tindak pidana terorisme.
  • Mengikuti serangkaian aktivitas training militansi.
  • Menyebarkan propaganda radikal secara langsung maupun melalui pemanfaatan media sosial.
  • Melakukan perekrutan personil baru untuk memperluas jaringan.

Penyidik juga menemukan kebenaran bahwa jaringan ini memanfaatkan teknologi digital untuk menghubungkan para anggotanya. Pertemuan secara daring kerap dilakukan guna kepentingan indoktrinasi, pembinaan, hingga konsolidasi lintas daerah.

Pengembangan Penyidikan Lanjutan

Hingga saat ini, Tim Densus 88 tetap terus mengintensifkan proses investigasi dengan melakukan penggeledahan, pemeriksaan peralatan bukti, serta mendalami keterangan dari para saksi dan tersangka nan telah ditahan.

Langkah penegakan norma ini merupakan corak komitmen Polri dalam melakukan penemuan awal guna mencegah potensi tindakan terorisme serta memutus mata rantai penyebaran mengerti radikal dan kekerasan di Indonesia.

Navigasi pos

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0