Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto didampingi Kasatreskrim Iptu Nur Fajri saat konfrensi pers mengenai kasus pembunuhan. (KLIKMADURA)
SAMPANG || KLIKMADURA – Motif pembunuhan Muhammad Hasan (46), nelayan asal Dusun Rosong, Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, mulai terungkap.
Polisi menduga pembacokan di area Jalan Proyek, Dusun Pesisir, Desa Dharma Camplong, berangkaian dengan dendam lama nan melibatkan family korban dan pelaku.
Satreskrim Polres Sampang telah mengamankan AN (27), penduduk Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Dari pemeriksaan sementara, AN diduga menyimpan dendam terhadap Muhammad Hasan lantaran korban disebut pernah terlibat perkara kekerasan terhadap ibu pelaku hingga menyebabkan wanita tersebut meninggal dunia.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengatakan, persoalan lama tersebut menjadi salah satu konsentrasi interogator dalam mengungkap motif pembunuhan.
“Dari hasil pendalaman kami, motif pelaku dikarenakan dendam dari peristiwa lama dimana korban (MH) pernah melakukan kasus kekerasan terhadap ibu pelaku (AN) nan menyebabkan ibu pelaku meninggal, dan korban sempat menjalani masa hukuman,” ujar Anang.
Menurut kepolisian, persoalan tersebut diduga kembali muncul setelah korban selesai menjalani hukuman. AN nan berdomisili di Surabaya kemudian diduga mempelajari aktivitas korban sebelum melancarkan aksinya.
Polisi menyebut pengamatan terhadap korban berjalan sekitar satu bulan sejak Agustus 2026. Aktivitas korban mulai dari waktu melaut, jalur nan biasa dilalui hingga letak sepeda motor biasa diparkir diduga menjadi bagian dari pengamatan tersebut.
Anang menegaskan, korban dan pelaku tidak mempunyai hubungan kekerabatan.
“Antara pelaku dan korban tidak mempunyai hubungan langsung. Pelaku memang berdomisili di Surabaya, namun selama kurang lebih satu bulan mempelajari aktivitas korban lantaran tetap berada di sekitar wilayah nan berdekatan dengan korban,” ungkap Anang, Jumat (11/9/2026).
Rangkaian pembunuhan terjadi pada Rabu (9/9/2026) malam. Sekitar pukul 23.00 WIB, AN disebut berangkat seorang diri dengan melangkah kaki menuju area Dusun Pesisir Barat sembari membawa celurit nan telah dipersiapkan sebelumnya.
Sekitar pukul 23.45 WIB, AN memandang sepeda motor milik korban terparkir tidak jauh dari letak perahu nan biasa digunakan untuk melaut. Namun, Muhammad Hasan belum tiba lantaran tetap berada di laut.
AN kemudian diduga menunggu di sekitar mobil dump truck nan berada tidak jauh dari letak sepeda motor korban.
Hingga sekitar pukul 02.00 WIB, Kamis (10/9/2026), Muhammad Hasan tiba di letak dengan melangkah kaki sembari membawa timba berisi ikan hasil melaut. Ketika korban mendekati sepeda motornya, AN diduga mengikuti dari belakang dan kemudian menyerang korban menggunakan celurit.
Serangan tersebut menyebabkan korban mengalami sejumlah luka serius hingga meninggal bumi di lokasi.
Hasil pemeriksaan kepolisian menunjukkan sejumlah luka akibat senjata tajam pada tubuh korban. Luka tersebut berada di kepala bagian samping kiri, kepala samping kanan, kepala bagian atas, pipi sebelah kiri, bahu sebelah kiri, pinggul kanan, serta pinggul kiri.
“Korban meninggal bumi dengan sejumlah luka pada beberapa bagian tubuh akibat kekerasan menggunakan senjata tajam,” jelas Anang.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku. Sekitar pukul 09.00 WIB pada Kamis (10/9/2026), alias sekitar tujuh jam setelah kejadian, Tim Satreskrim Polres Sampang nan dipimpin Kasatreskrim sukses mengamankan AN.
Sejumlah peralatan bukti turut diamankan. Di antaranya sepeda motor milik korban, tas hitam berisi satu unit telepon seluler, duit tunai dan busana korban.
Polisi juga menyita sebilah celurit nan diduga digunakan dalam pembunuhan. Senjata tersebut mempunyai panjang pisau sekitar 33 sentimeter, lebar 3,5 sentimeter dan gagang kayu sepanjang 14 sentimeter berwarna cokelat.
Hingga kini, investigasi tetap mengarah kepada satu orang pelaku, ialah AN. Polisi menyatakan investigasi tetap melangkah dan kemungkinan adanya perkembangan baru tetap terbuka andaikan ditemukan kebenaran lain.
Dugaan dendam lama juga tetap menjadi bagian dari materi investigasi untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa nan berujung pada tewasnya Muhammad Hasan.
Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, alias pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pasal 459 merupakan ketentuan dalam KUHP nasional nan mulai bertindak pada 2 Januari 2026. Penerapan pasal tersebut dalam perkara ini tetap berjuntai pada hasil penyidikan, perangkat bukti, proses penuntutan dan pembuktian di persidangan.
Sementara dugaan adanya persiapan sebelum pembunuhan, termasuk pengamatan terhadap aktivitas korban selama sekitar satu bulan, menjadi bagian dari materi investigasi untuk mengungkap unsur pembunuhan berencana.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, alias pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Anang. (ali/nda)

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·