Tiga ABH Diamankan Polres Sampang, Pelajar 13 Tahun Diduga Dirudapaksa di Toilet Sekolah

1 jam yang lalu 1

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., didampingi Kasatreskrim Iptu Nur Fajri saat pres rilis mengenai dugaan rudapakaa nan menimpa siswi di bawah umur. (KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Toilet sekolah di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, menjadi letak dugaan kekerasan seksual terhadap seorang pelajar wanita berumur 13 tahun.

Kasus tersebut sekarang ditangani Satreskrim Polres Sampang dengan tiga anak nan berhadapan dengan norma alias ABH telah diamankan.

Korban diketahui berinisial M.J. (13). Laporan polisi dibuat oleh kakak korban, N.M. (21), setelah peristiwa nan terjadi pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 12.00 WIB.

Dalam konvensi pers, Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Fajri Alim dan Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan penanganan perkara tersebut.

Tiga ABH nan diamankan masing-masing berinisial M.R. (13), F. (14), dan R.P. (15). Ketiganya merupakan pelajar dan berdomisili di Kecamatan Camplong.

Menurut Kapolres Anang, peristiwa bermulai ketika korban hendak pulang dari sekolah. Ketiga ABH menunggu kemudian mengadang korban dan menyeretnya secara paksa ke toilet sekolah nan dalam kondisi rusak.

“Peristiwa ini terjadi saat korban hendak pulang sekolah. Tiga pelaku nan telah menunggu langsung mengadang dan menyeret korban secara paksa ke dalam toilet sekolah nan dalam kondisi rusak untuk melampiaskan hawa nafsu mereka,” kata AKBP Anang Hardiyanto saat konvensi pers.

Di dalam toilet tersebut, polisi menyebut ketiga ABH mempunyai peran berbeda. M.R. diduga memegang tangan korban sekaligus merekam kejadian, F. disebut memegang kaki korban, sedangkan R.P. diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.

“Satu pelaku berinisial M.R. memegang tangan korban sembari merekam video, pelaku F memegang kaki korban, dan pelaku R.P. melakukan persetubuhan sebelum akhirnya meninggalkan korban sendirian” ungkapnya.

Rekaman video nan disebut dibuat salah satu ABH turut menjadi bagian dari perkara nan sekarang didalami penyidik.

Setelah laporan diterima, Satreskrim Polres Sampang melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan ketiga ABH. Empat hari setelah kejadian, Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, polisi mendatangi kediaman masing-masing ABH.

Ketiganya sukses diamankan tanpa perlawanan dan kemudian dibawa ke Mapolres Sampang. Proses norma selanjutnya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan unik terhadap anak nan berhadapan dengan hukum.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan bukti.

“Selain mengamankan ketiga pelaku, kami juga telah menyita peralatan bukti milik korban berupa satu buah kaos lengan pendek warna merah-putih dan satu buah celana kulot warna maroon” paparnya.

Perkara ini menjadi perhatian lantaran seluruh pihak nan diduga terlibat tetap berumur anak. Karena itu, proses norma terhadap ketiga ABH kudu mengikuti ketentuan unik mengenai sistem peradilan pidana anak.

Polisi menyatakan ketiganya dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Pasal 622 ayat (6) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026, serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Penanganan perkara juga merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2022 dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Atas perkara tersebut, polisi menyebut ancaman pidana mencapai paling lama 12 tahun penjara.

Meski demikian, lantaran perkara melibatkan anak nan berhadapan dengan hukum, seluruh proses tetap kudu memperhatikan sistem peradilan pidana anak dan perlindungan unik bagi anak.

Kasus tersebut juga menyoroti persoalan keamanan lingkungan sekolah. Toilet nan disebut dalam kondisi rusak justru menjadi letak terjadinya dugaan kekerasan terhadap seorang pelajar.

Kini proses norma tetap berada di tangan penyidik. Fakta-fakta mengenai perkara tersebut bakal didalami melalui tahapan investigasi dan proses norma berikutnya, dengan perlindungan terhadap korban tetap menjadi bagian krusial dalam penanganannya. (ali/nda)

Selengkapnya