Dari Kemerdekaan Politik Menuju Ketahanan Digital: Aktualisasi Empat Konsensus Kebangsaan dalam Menghadapi Disinformasi dan Polarisasi Sosial

1 jam yang lalu 3

HUT RI ke-81

Oleh: Dr. Taufikurrahman, S.Pd., M.Pd.

(Koordinator MK Pancasila UPN “Veteran” Jatim, Dosen Magister Teknologi Informasi)

Indonesia merayakan 81 tahun kemerdekaan pada 17 Agustus 2026. Namun, di tengah kemajuan teknologi informasi, apakah Indonesia merdeka secara paripurna, sudahkah kita merdeka dari aspek disinformasi?

Dahulu ancaman identik dengan fisik, bakal tetapi tantangannya dapat hadir lebih kompleks ialah hadirnya info nan susah untuk kita ketahui kebenarannya,. Informasi palsu, potongan video tanpa konteks, deepfake, ujaran kebencian, dan narasi provokatif dapat menyebar dalam hitungan menit. Persoalan hari ini bukan sekadar apakah info itu betul alias salah, tetapi gimana info tersebut membentuk langkah pandang dan langkah berpikir masyarakat berpikir dan memperlakukan golongan nan berbeda. Seperti polemik video Ahok pada 2016 saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu nan mengutip Surat Al-Maidah ayat 51 menjadi viral setelah beredar di media sosial (megapolitan.kompas.com). Polemik kemudian berkembang lantaran persoalan potongan video, transkripsi, dan perbedaan penafsiran terhadap konteks pernyataan tersebut.

Bebera hasil penelitian tentang literasi keagamaan digital moderat di era post-truth menunjukkan bahwa disinformasi keagamaan dapat datang melalui deepfake, potongan ceramah, framing parsial, meme satir, narasi intoleran, dan diksi emosional. Hari ini penyebarannya semakin sigap melalui berbagai platform digital seperti WhatsApp, TikTok, Facebook, dan YouTube (Rizal Fathurrohman, 2024)

Masalahnya menjadi serius ketika fragmentasi agama sebagai kepercayaan dan identitas digunakan untuk membangun pemisah antara “kami” dan “mereka”. Informasi nan tidak terverifikasi dapat berkembang menjadi labeling, memperkuat prasangka, memicu polarisasi, apalagi dalam situasi tertentu mendorong bentrok dan mobilisasi massa nan pada akhirnya bakal menjadi bentrok sosial meruntuhkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia

Oleh karena itu, kemerdekaan digital kudu melangkah berbareng tanggung jawab digital.

Empat Konsensus sebagai Kompas

Dalam situasi tersebut, Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 sebagai konstirusi negara, NKRI corak negara, dan Bhinneka Tunggal Ika simbol negara tidak boleh berakhir sebagai slogan dan teori kebangsaan. Keempat konsensus tersebut perlu diterjemahkan ke dalam perilaku masyarakat di ruang digital nan susah untuk kita pahami.

Pancasila memberi landasan kemanusiaan dan persatuan. UUD NRI 1945 memberikan kerangka kewenangan sekaligus tanggung jawab penduduk negara. NKRI mengingatkan pentingnya menjaga kohesi sosial (Taufikurrahman, 2023). Sementara Bhinneka Tunggal Ika menegaskan bahwa perbedaan merupakan realita Indonesia nan kudu dirawat, bukan dipertentangkan (Taufikurrahman, 2025).

Dalam konteks ini, literasi keagamaan digital moderatsebagai syarat utama di era post truth untuk memahami teknologi. Literasi tidak cukup dimaknai sebagai keahlian menggunakan teknologi (Jin Q et al, 2022). Masyarakat perlu memahami gimana info diproduksi, gimana algoritma bekerja, mengenali manipulasi, serta melakukan verifikasi sebelum mempercayai dan menyebarkan informasi.

Di sinilah prinsip tabayyun (verifikasi) menemukan relevansi baru. Sebelum menekan tombol forward, share, alias repost, kita perlu bertanya: siapa sumbernya, apa konteksnya, apakah informasinya terverifikasi, dan apa dampaknya jika disebarkan?

Tabayyun dengan demikian bukan hanya etika keagamaan, tetapi juga etika kewargaan di ruang digital.

Tiga Pilar Ketahanan

Penguatan literasi keagamaan digital moderat setidaknya memerlukan tiga pilar.

Pertama, kecakapan digital: keahlian memeriksa fakta, mengenali manipulasi, memahami algoritma, dan melakukan pre-bunking.

Kedua, nilai moderasi: tabayyun, toleransi, penghormatan terhadap perbedaan, dan penggunaan bahasa nan inklusif.

Ketiga, kekuatan komunitas: kerjasama pemerintah, media, pesantren, sekolah, perguruan tinggi, tokoh agama, dan organisasi digital. Temuan penelitian menempatkan ketiga aspek tersebut sebagai fondasi krusial dalam membangun ketahanan masyarakat terhadap disinformasi.

Pendekatan ini krusial lantaran disinformasi tidak mungkin diatasi hanya dengan menghapus konten alias memblokir akun. Algoritma bergerak cepat, sementara keahlian literasi masyarakat belum selalu berkembang dengan kecepatan nan sama. Motif politik dan ekonomi juga dapat membikin produksi info manipulatif terus berulang.

Karena itu, tanggung jawab tidak dapat dibebankan kepada satu institusi. Pemerintah perlu memperkuat kebijakan dan edukasi. Media menjaga verifikasi dan standar jurnalistik. Pesantren dan tokoh kepercayaan memperkuat literasi keagamaan. Perguruan tinggi menghadirkan riset dan inovasi. Namun, pada akhirnya, setiap pengguna media sosial adalah bagian dari ekosistem informasi.

Merdeka dari Disinformasi

Peringatan 81 tahun kemerdekaan semestinya menjadi momentum memperluas makna merdeka. Merdeka bukan hanya bebas dari kolonialisme dan perbudakan, tetapi juga mempunyai keahlian untuk berpikir kritis, mengambil keputusan berasas info nan benar, dan menjaga persatuan di tengah heterogenitas agama, budaya dan bahasa.

Kita memerlukan masyarakat nan tidak mudah diprovokasi, tidak tergesa-gesa membagikan informasi, serta bisa membedakan kritik dengan kebencian dan perbedaan dengan permusuhan.

Empat konsensus kebangsaan memberikan kompas; literasi keagamaan digital moderat memberikan bekal; dan masyarakat menjadi tokoh utama.

Pada usia 81 tahun, tantangan kemerdekaan Indonesia mungkin tidak selalu datang dengan senjata. Ia bisa datang melalui sebuah tautan, video berdurasi beberapa detik, titel nan provokatif, alias pesan berantai nan kita teruskan tanpa memeriksa kebenarannya.

Maka, memerdekakan Indonesia dari disinformasi dimulai dari tindakan sederhana: berakhir sejenak sebelum percaya, melakukan tabayyun sebelum berbagi, dan tetap menghormati mereka nan berbeda.

Sebab, bangsa nan merdeka bukan hanya bangsa nan bisa mempertahankan wilayahnya, tetapi juga bangsa nan bisa mempertahankan segala aspek kehidupan baikpersatuan, dan martabat kemanusiaannya di ruang digital.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81. Merdeka dari disinformasi, merdeka dalam keberagaman.

Selengkapnya