Dalih Pinjam Colokan Berujung Dugaan Perkosaan, Pria 28 Tahun di Kangean Diciduk Polisi

1 jam yang lalu 1

Dalih Pinjam Colokan Berujung Dugaan Perkosaan, Pria 28 Tahun di Kangean Diciduk Polisi

LIMADETIK.COM. SUMENEP – Dalih hendak meminjam dan mengembalikan colokan listrik diduga menjadi pintu masuk terjadinya kekerasan seksual di Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, Sumenep. Seorang laki-laki berinisial AM (28) sekarang diamankan polisi setelah dilaporkan mengenai dugaan tindak pidana perkosaan dan percabulan.

Kasus ini dilaporkan ke Polsek Kangean pada Minggu (30/8/2026), sehari setelah dugaan peristiwa tersebut terjadi. Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/38/VIII/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Dugaan tindak pidana itu terjadi pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Arjasa.

Informasi awal kepolisian menyebutkan, AM diduga masuk ke bilik korban dengan argumen hendak meminjam sekaligus mengembalikan colokan listrik. Namun, sesampainya di dalam kamar, situasi diduga berubah hingga terjadi tindakan kekerasan nan berujung pada dugaan perkosaan.

Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Didampingi pihak keluarga, korban akhirnya mendatangi Polsek Kangean dan melaporkan peristiwa nan dialaminya.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Kangean. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AM di rumahnya sendiri pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga mengumpulkan sejumlah peralatan bukti nan dinilai berangkaian dengan perkara, termasuk busana milik korban dan arsip pendukung. Penyidik juga mengantongi hasil pemeriksaan medis berupa Visum et Repertum.

Dalam perkara ini, interogator menerapkan Pasal 473 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a dan b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, S.H., M.H., mengatakan investigasi tetap terus bergulir.

“Penyidik bakal melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, mengamankan peralatan bukti, serta berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep guna memastikan penanganan perkara melangkah sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.

Polisi memastikan proses penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban dan menjaga kerahasiaan identitasnya.

Sementara itu, AM tetap berstatus sebagai pihak nan diduga terlibat dalam perkara tersebut. Kepolisian tetap menjunjung asas prasangka tak bersalah hingga proses norma memperoleh kepastian berasas perangkat bukti dan ketentuan perundang-undangan.

Penulis : Wahyu

Editor : Wandi

Follow WA Channel limadetik.com untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari Follow

Selengkapnya