Curi Motor Bersama Anak, Sang Bapak di Bangkalan Terancam 5 Tahun Penjara

5 jam yang lalu 1

BANGKALAN, koranmadura.com – Tersangka MA (47) terancam mendekam lama di kembali ruji-ruji besi usai ditangkap tim Satreskrim Polres Bangkalan. Pria tersebut diringkus lantaran diduga nekat melancarkan tindakan pencurian sepeda motor dengan melibatkan anak kandungnya nan tetap berumur 13 tahun.

Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman balasan maksimal lima tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triasworo mengungkapkan, penangkapan MA beserta anaknya, MSA (13), berasal dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di sebuah rumah makan nan memperlihatkan tindakan kejahatan keduanya.

“Anaknya ini diajak oleh sang bapak, kemudian dilakukan beberapa kali,” kata AKP Eriek Triasworo, Selasa, 15 September 2026 hari ini.

Dalam skenario aksinya, MA bertindak sebagai penyelenggara nan memetik peralatan berbobot korban, sedangkan MSA disuruh berjaga mengawasi situasi sekitar. Polisi mengindikasikan keterlibatan anak di bawah umur sengaja dimanfaatkan untuk mengelabuhi kewaspadaan warga.

“Pelaku ini memang sengaja membujuk anaknya untuk mengelabuhi korban agar tidak dicurigai,” ungkapnya.

Pihak kepolisian menengarai tindakan kejahatan pasangan bapak dan anak ini telah dilancarkan berulang kali, menyasar beragam peralatan berbobot mulai dari telepon seluler hingga kendaraan bermotor.

“Dari situ kami sukses identifikasi dan melacak keberadaan dua pelaku. Kami lampau melakukan pengejaran dan menangkap keduanya,” tutur Eriek.

Dalam operasi penangkapan ini, petugas menyita dua unit sepeda motor sebagai peralatan bukti, ialah Honda Vario milik korban serta Honda CBR nan digunakan sebagai sarana operasional saat beraksi. (Mahmud/Fine)

Selengkapnya