40 PPPK Paruh Waktu Sumenep Tidak Diusulkan Perpanjangan Kontrak

54 menit yang lalu 1

KABAR MADURA | Sebanyak 40 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep tidak diusulkan untuk mendapatkan perpanjangan perjanjian kerja. 

Jumlah tersebut berasal dari total 5.149 PPPK paruh waktu nan saat ini tercatat di lingkungan Pemkab Sumenep. Dengan demikian, hanya 5.109 PPPK paruh waktu nan diusulkan untuk mengikuti proses perpanjangan kontrak. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep Benny Irawan membenarkan adanya puluhan PPPK paruh waktu nan tidak masuk dalam usulan perpanjangan. 

“5.149 adalah jumlah PPPK paruh waktu saat ini. 5.109 adalah jumlah PPPK paruh waktu nan memenuhi syarat untuk diusulkan perpanjangan. 40 adalah jumlah PPPK paruh waktu nan tidak diusulkan perpanjangan (kontrak),” kata Benny. 

Dari 40 PPPK paruh waktu nan tidak diusulkan tersebut, rinciannya terdiri atas empat orang lantaran telah mencapai pemisah usia pensiun (BUP), dua orang meninggal dunia, 27 orang mengundurkan diri, dan tujuh orang mempunyai nilai sasaran keahlian pegawai (SKP) kurang baik. 

Kelompok nan mengundurkan diri menjadi jumlah terbesar. Tercatat 27 PPPK paruh waktu memilih mengakhiri hubungan kerja sehingga tidak masuk dalam usulan perpanjangan. 

Benny menyebut argumen pengunduran diri beragam. Namun, rincian argumen tersebut berada pada masing-masing organisasi perangkat wilayah (OPD) nan mengusulkan. 

“27 adalah jumlah PPPK PW nan mengundurkan diri dengan beragam argumen nan secara rinci ada pada OPD pengusul,” ujarnya. 

Sementara itu, tujuh PPPK paruh waktu lainnya tidak diusulkan lantaran mempunyai nilai SKP kurang baik. BKPSDM belum membeberkan secara rinci OPD tempat mereka bekerja maupun corak pertimbangan keahlian nan menjadi dasar keputusan tersebut. 

Tidak diusulkannya 40 PPPK tersebut menunjukkan bahwa perpanjangan perjanjian PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Sumenep tidak berjalan otomatis. 

Kontrak ribuan PPPK paruh waktu tersebut bakal berhujung pada 30 September 2026. Salah satu syarat perpanjangan adalah mempunyai penilaian keahlian minimal “Baik” pada e-Kinerja BKN periode triwulan III 2026. 

Selain pertimbangan kinerja, PPPK juga kudu memenuhi kelengkapan administrasi, memperoleh rekomendasi tertulis dari pemimpin langsung, serta melampirkan surat keterangan sehat dari akomodasi kesehatan nan ditentukan. 

Ketentuan tersebut merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Kabupaten Sumenep Nomor 800.1.2.2/456/204.4/2026 tertanggal 21 Agustus 2026 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK paruh waktu. 

Meski 5.109 orang telah memenuhi syarat untuk diusulkan, proses perpanjangan belum sepenuhnya selesai. Usulan dari masing-masing OPD telah masuk ke BKPSDM sesuai agenda pada 4 September 2026. 

Saat ini, BKPSDM tetap melakukan verifikasi terhadap berkas para PPPK paruh waktu berasas persyaratan nan telah ditetapkan. 

“Usulan perpanjangan PPPK PW dari perangkat wilayah telah tuntas masuk sesuai agenda pada tanggal 4 September 2026. Untuk selanjutnya dilakukan verifikasi berkas sesuai persyaratan nan telah ditetapkan,” tegas Benny. 

Bagi 40 PPPK nan tidak diusulkan, Benny menyebut tetap terbuka kesempatan untuk mengikuti rekrutmen ASN berikutnya, baik melalui jalur PNS maupun PPPK, sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan nan berlaku. 

“Bagi nan tidak diusulkan tetap memungkinkan untuk mengikuti proses pengadaan ASN (PNS/PPPK) sesuai persyaratan dan ketentuan nan berlaku,” pungkasnya. (ara/waw)

Selengkapnya