Curi Genset dan HP Warga Bira Tengah, Dua Pria Ditangkap Satu Buron

1 jam yang lalu 2

Tersangka kasus pencurian digelandang di Mapolres Sampang. (KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Polisi menangkap dua laki-laki nan diduga terlibat pencurian mesin genset dan telepon genggam milik penduduk Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Sementara itu, satu orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran petugas.

Korban berinisial S, 47, penduduk Dusun Polay Daya, Desa Bira Tengah, mengalami kerugian materiil sekitar Rp5 juta akibat kejadian tersebut. Pencurian itu terjadi pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, ketika korban sedang berada di Pasar Batu Lenger.

Berdasarkan keterangan kepolisian, tindakan pencurian diketahui setelah seorang saksi memandang terduga pelaku berinisial FN masuk ke area dapur rumah korban. Terduga pelaku kemudian membawa mesin genset merek Pacific PG.2900 DX dan telepon genggam Vivo Y29t milik korban.

Saksi sempat berupaya mengejar dan meminta barang-barang tersebut dikembalikan. Namun, FN berbareng rekannya melarikan diri menggunakan mobil Toyota Agya berwarna kuning ke arah barat.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap dua terduga pelaku pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan dipimpin Kapolsek Sokobanah IPTU Reza Hilmy Widi Putra di sebuah rumah di Dusun Polay Daya, Desa Bira Tengah.

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, kedua terduga pelaku dibawa ke Polsek Sokobanah untuk menjalani pemeriksaan awal. Dari pemeriksaan tersebut, polisi memperoleh info mengenai keberadaan peralatan bukti nan dibawa saat tindakan pencurian.

“Dua orang pelaku sempat diamankan di Polsek Sokobanah untuk digali keterangannya, sedangkan nan satu lagi tetap masuk DPO,” kata AKP Eko Puji Waluyo.

Berdasarkan keterangan terduga pelaku, genset hasil pencurian tersebut telah digadaikan di Dusun Paleh Daya, Desa Paleh Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Polisi kemudian mengamankan peralatan bukti untuk kepentingan investigasi sebelum perkara dilimpahkan ke Polres Sampang guna proses norma lebih lanjut.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita satu unit genset Pacific PG.2900 DX dan satu unit telepon genggam Vivo Y29t berwarna hijau. Penyidik menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Hingga kini, polisi tetap memburu satu orang nan masuk DPO untuk mengungkap keterlibatan seluruh pihak dalam kasus pencurian tersebut. Kepolisian juga melanjutkan proses investigasi sesuai ketentuan norma nan berlaku. (ali/nda)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0