Ps Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach. Putrawardana
Anggota Polsek Gapura nan Diduga Terima Uang Rp100 Juta Diperiksa Propam Polresta Sumenep
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Dugaan permintaan duit sebesar Rp100 juta nan dikaitkan dengan penanganan perkara narkotika jenis sabu menyeret seorang personil Polsek Gapura berinisial EH ke pemeriksaan internal Polresta Sumenep.
Melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), Polresta Sumenep sekarang mendalami pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tersebut, setelah info mengenai kasus itu beredar di sejumlah media daring dan media sosial.
Dalam penyelidikan awal, Sipropam telah meminta penjelasan kepada pihak pengadu, personil nan dilaporkan, serta sejumlah pihak lain nan disebut berangkaian dengan perkara tersebut. Petugas juga mendalami peralatan bukti dan info nan dinilai relevan untuk mengungkap dugaan peristiwa itu.
Ps. Kasi Propam Polresta Sumenep melalui Ps. Kasi Humas Ipda Ach. Putrawardana, S.H., menyampaikan bahwa hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya indikasi dugaan pelanggaran kode etik.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara nan tertuang dalam bahan keterangan Sipropam, ditemukan indikasi dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri mengenai kejuaraan tersebut,” demikian keterangan nan disampaikan pihak Polresta Sumenep.
Meski demikian, penanganan kasus tersebut belum berakhir. Sipropam berencana menggelar perkara untuk membahas hasil penyelidikan sekaligus menentukan langkah penanganan selanjutnya sesuai sistem dan ketentuan nan berlaku.
Rencana gelar perkara menjadi tahapan krusial untuk menentukan arah penanganan dugaan pelanggaran nan dilaporkan masyarakat. Namun, hasil akhir pemeriksaan dan keputusan mengenai ada alias tidaknya pelanggaran tetap kudu menunggu proses resmi dari pihak berwenang.
“Polresta Sumenep menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat menjadi bahan pertimbangan dan kudu ditindaklanjuti secara profesional, objektif, transparan, serta akuntabel. Pengawasan internal juga sebagai bagian dari upaya menjaga integritas lembaga dan kepercayaan publik terhadap Polri” jelas Ipda Ardan, sapaan Kasi Humas Polres Sumenep itu.
Di sisi lain, masyarakat diimbau tidak terburu-buru menarik konklusi sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai. Asas prasangka tak bersalah tetap kudu dikedepankan, sementara penanganan pengaduan diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan nan dilaporkan.
Publik sekarang menunggu hasil gelar perkara dan tindak lanjut Sipropam untuk mengetahui perkembangan penanganan dugaan permintaan duit Rp100 juta nan dikaitkan dengan perkara narkotika tersebut.
Penulis : Wahyu
Editor : Wandi
Follow WA Channel limadetik.com untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari Follow

47 menit yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·