Waduh! Warga Desa Bunten Barat Sampang Protes, Bansos Beras 30 Kg Dipotong, Kades Akui Tabrak Aturan

56 menit yang lalu 2

Beras bantuan.

MADURA HARI INI, SAMPANG — Penyaluran bantuan pangan beras di Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, mendapat sorotan dari sejumlah warga. Keluhan yang disampaikan antara lain berkaitan dengan proses pengambilan bantuan, persyaratan administrasi, serta jumlah beras yang diterima masyarakat.

Menurut keterangan salah seorang warga, penerima sebelumnya memperoleh undangan berupa barcode dari petugas dan diarahkan membawa KTP saat mengambil bantuan beras pada Minggu (20/09/2026).

Namun, sesampainya di lokasi, warga tersebut mengaku KTP yang dibawanya dinyatakan tidak valid oleh petugas. Ia kemudian diminta kembali membawa Kartu Keluarga (KK).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga tersebut memenuhi permintaan dan kembali ke lokasi. Akan tetapi, menurut keterangannya, proses pengambilan belum juga selesai sehingga ia harus beberapa kali kembali ke lokasi. Bahkan, warga mengaku harus bolak-balik hingga empat kali untuk memenuhi persyaratan yang diminta.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan ketegangan antara warga dan petugas. Warga mempertanyakan mengapa persyaratan yang sebelumnya disampaikan berupa barcode dan KTP kemudian berubah ketika penerima sudah berada di lokasi.

“Kalau dari awal diberitahu harus membawa KK, tentu masyarakat bisa mempersiapkannya. Jangan sampai sudah datang membawa undangan dan KTP, kemudian diminta kembali mengambil dokumen lain,” ungkap warga tersebut sebagaimana disampaikan kepada awak media.

Warga Pertanyakan Jumlah Beras

Selain persoalan administrasi, sejumlah warga juga mempertanyakan jumlah bantuan beras yang mereka terima.

Berdasarkan keterangan warga yang diperoleh awak media, terdapat dokumentasi yang memperlihatkan beras kemasan 10 kilogram disusun atau dijejer dalam tiga bagian. Dokumentasi tersebut kemudian dipahami oleh sebagian warga sebagai gambaran bantuan sebanyak 30 kilogram.

Namun, menurut keterangan warga, beras yang kemudian diterima di lapangan disebut hanya sebanyak 20 kilogram.

Perbedaan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai jumlah bantuan yang seharusnya diterima oleh masing-masing penerima serta bagaimana mekanisme penyalurannya di tingkat desa.

Salah seorang warga yang identitasnya disamarkan dengan inisial ZA mengaku mengetahui adanya dokumentasi beras 10 kilogram yang disusun dalam tiga bagian sebelum kemudian bantuan diberikan kepada masyarakat.

“Menurut yang saya lihat, beras 10 kilogram itu dijejer tiga dan kemudian didokumentasikan. Tetapi ketika diberikan kepada warga, menurut keterangan yang kami terima, jumlahnya 20 kilogram,” ujar ZA.

Regulasi Bantuan Beras

Untuk programme bantuan pangan beras periode Juli, Agustus, dan September 2026, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyebut setiap Penerima Bantuan Pangan (PBP) memperoleh 10 kilogram beras per bulan, sehingga full alokasi untuk tiga bulan mencapai 30 kilogram per penerima. Penyaluran tiga bulan tersebut dapat dilakukan sekaligus atau 1 shoot.

Bapanas juga menyatakan bahwa programme tersebut ditujukan kepada penerima yang tercantum dalam information penerima bantuan pemerintah, dengan penyaluran dilakukan melalui Perum Bulog.

Karena itu, apabila di suatu wilayah terdapat penerima yang menyatakan hanya memperoleh 20 kilogram untuk alokasi Juli–September 2026, hal tersebut menjadi informasi yang perlu diklarifikasi kepada pihak penyalur maupun pemerintah desa agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai jumlah bantuan yang menjadi hak penerima.

Warga Kecewa hingga Memilih Mengembalikan Bantuan

Persoalan tersebut tidak berhenti pada masalah administrasi dan jumlah bantuan.

Seorang warga lainnya mengaku kecewa dengan proses pengambilan bantuan yang dinilai berbelit-belit. Warga tersebut bahkan memilih mengembalikan beras yang telah diterimanya karena merasa tidak nyaman dan merasa diperlakukan tidak sebagaimana mestinya dalam proses pengambilan bantuan.

Menurut keterangan warga, keputusan tersebut bukan semata-mata karena persoalan beras, tetapi juga karena perasaan kecewa terhadap proses pelayanan yang dialaminya.

Warga berharap proses penyaluran bantuan sosial ke depan dapat dilakukan secara jelas, tertib, transparan, dan tidak menyulitkan penerima, terutama masyarakat yang memang tercatat sebagai penerima bantuan.

Sementara itu, H. Sukaryadi Kades Bunten Barat saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemotongan 10 kg dari beras bantuan 30 kg.

Ia berdalih bahwa dari 10 kg beras dialokasikan untuk masyarakat yang tidak terdata dari pusat. Menurutnya, pemotongan itu sudah dirapatkan dengan perangkat desa Bunten Barat.

“Ya saya akui itu tidak dibagikan 30 kg melainkan hanya 20 Kg. Karena selebihnya untuk 10 Kg masih digabung jadi 20 kg dan diberikan kepada yang lain yang tidak mendapatkan. Biar di desa kami ini mendapatkan semua,” ujarnya.

Sukaryadi menyadari bahwa apa yang dilakukannya itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun ia mengklaim bahwa hal itu demi kepentingan masyarakat yang tidak kebagian bantuan dari pusat.

“Kalau mengacu pada aturan dari pusat memang saya akui keliru. Cuma saya punya pembelaan,” pungkasnya.

Selengkapnya