Sumenep, Penamadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, mengusulkan pembentukan biaya persediaan sebesar Rp75 miliar untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Sumenep 2029.
Dana tersebut direncanakan dialokasikan secara berjenjang selama dua tahun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), ialah Rp25 miliar pada 2027 dan Rp50 miliar pada 2028.
Rencana itu disampaikan Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim saat membacakan nota penjelasan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo dalam rapat paripurna DPRD Sumenep, Kamis (20/10/2026).
Penyediaan biaya persediaan tersebut bermaksud agar kebutuhan pembiayaan Pilkada 2029 dapat dipersiapkan sejak awal dan tidak seluruhnya membebani satu tahun anggaran.
“Tujuan pembentukan biaya persediaan ini adalah untuk mendanai penyelenggaraan Pilkada Sumenep 2029 nan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran,” demikian penjelasan pemerintah wilayah dalam rapat paripurna tersebut.
Pemkab Sumenep menjelaskan, pembentukan biaya persediaan kudu mempunyai landasan norma berupa peraturan wilayah (Perda).
Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 80 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dana persediaan nantinya digunakan sesuai tujuan pembentukannya, ialah untuk mendukung tahapan persiapan dan penyelenggaraan Pilkada 2029.
Pemerintah wilayah juga merencanakan penempatan biaya tersebut dalam rekening tersendiri pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sehingga pengelolaan dan penggunaannya dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Dalam pembahasan di DPRD Sumenep, Pemkab juga menjelaskan dasar kalkulasi usulan biaya persediaan tersebut.
Besaran Rp75 miliar merupakan proyeksi kebutuhan pembiayaan untuk penyelenggara pemilu, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta pengamanan, dengan merujuk pada kebutuhan Pilkada 2024 nan mencapai Rp104 miliar.
Dengan komparasi tersebut, terdapat selisih Rp29 miliar antara kebutuhan Pilkada 2024 dan biaya persediaan nan diusulkan untuk 2029.
Meski demikian, nomor kebutuhan pada 2029 tetap dapat berbeda sesuai perencanaan dan kebutuhan penyelenggaraan pemilihan mendatang.
Pemkab Sumenep menyatakan, andaikan biaya persediaan nan tersedia tidak mencukupi kebutuhan pembiayaan Pilkada, kekurangannya dapat dialokasikan melalui APBD pada tahun anggaran mengenai sesuai ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, perencanaan anggaran dilakukan secara berjenjang dengan mempertimbangkan keahlian finansial wilayah serta kebutuhan program pembangunan lainnya.
Views: 2









English (US) ·
Indonesian (ID) ·