PortalMadura.com-Pemerintah kembali menyalurkan support pangan berupa beras pada tahap keempat untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Program ini menyasar masyarakat nan telah terdaftar sebagai Penerima Bantuan Pangan (PBP) berasas info sosial ekonomi.
Pada penyaluran tahap keempat ini, setiap family penerima mendapatkan alokasi 10 kilogram beras per bulan. Karena dicairkan sekaligus untuk tiga bulan, maka masyarakat berkuasa menerima total 30 kilogram beras untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.
Penyaluran dan Target Sasaran
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, menyatakan bahwa pemerintah menyiapkan support pangan ini bagi sekitar 33,24 juta PBP pada triwulan terakhir tahun 2026. Program tersebut bermaksud untuk menjaga kesiapan pangan sekaligus meringankan beban kebutuhan pokok masyarakat.
Data penerima merujuk pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) hasil pembaruan Badan Pusat Statistik (BPS) per 10 Juli 2026 nan telah dipadankan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Fokus utama penerima berada pada golongan desil 1 hingga 4 nan mempunyai tingkat kesejahteraan relatif lebih rendah.
Cara Cek Penerima Bansos Beras Lewat HP
Masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan dan posisi desil family secara berdikari menggunakan handphone (HP) melalui dua langkah utama:
1. Melalui Situs Resmi Cek Bansos
- Buka peramban (*browser*) di perangkat HP.
- Kunjungi laman resmi Cek Bansos Kemensos.
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
- Ketik kode verifikasi alias *captcha* nan muncul di layar.
- Klik tombol “Cari Data” dan tunggu hingga sistem menampilkan info status kepesertaan.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi resmi Cek Bansos melalui Google Play Store alias Apple App Store.
- Buka aplikasi lampau pilih menu “Cek Bansos”.
- Masukkan NIK KTP pada kolom nan tersedia.
- Tekan opsi “Cari Data” untuk memandang info komplit mengenai status bantuan.
Bagi masyarakat nan mendapati ketidaksesuaian info alias merasa memenuhi kriteria namun belum terdaftar, pengajuan sanggahan alias pembaruan info dapat dilakukan melalui fitur “Usulan” di aplikasi alias dengan mendatangi instansi kelurahan/desa setempat.

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·