Cair Sekaligus 3 Bulan! Cek Jadwal, Syarat, dan Nominal Bansos PKH-BPNT Tahap 3 September 2026

1 jam yang lalu 1
Cair Sekaligus 3 Bulan! Cek Jadwal, Syarat, dan Nominal Bansos PKH-BPNT Tahap 3 September 2026 Cair Sekaligus 3 Bulan! Cek Jadwal, Syarat, dan Nominal Bansos PKH-BPNT Tahap 3 September 2026

portalmadura.com – Penyaluran support sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk tahap ketiga pada tahun 2026 mulai memasuki fase realisasi. Pada periode ini, pencairan biaya mencakup alokasi tiga bulan sekaligus, ialah untuk bulan Juli, Agustus, dan September 2026.

Langkah Kementerian Sosial (Kemensos) dalam mencairkan support secara rapel ini bermaksud untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, memenuhi kebutuhan pokok harian, serta menekan nomor kemiskinan di tingkat nasional.

Kriteria dan Syarat Kelayakan Penerima Bansos 2026

Kemensos menetapkan sejumlah persyaratan ketat bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) guna memastikan penyaluran support tepat sasaran. Calon penerima wajib memenuhi kriteria administratif maupun kondisi sosial ekonomi berikut:

1. Persyaratan Administrasi Kependudukan

  • Memiliki kebangsaan Indonesia (WNI) nan terdaftar secara sah melalui e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  • Terdata resmi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) alias Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Informasi kependudukan sinkron dengan info milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

2. Kualifikasi Ekonomi dan Pekerjaan

  • Berasal dari family miskin alias rentan miskin nan masuk dalam kriteria desil 1 hingga desil 4.
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), personil TNI, personil Polri, maupun pensiunannya.
  • Tidak berstatus sebagai pegawai aktif di BUMN maupun BUMD.
  • Tidak menerima bayaran bulanan di atas pemisah Upah Minimum Provinsi (UMP) alias Kabupaten/Kota (UMK).

3. Syarat Khusus Komponen Bantuan PKH

Khusus untuk skema PKH, setidaknya ada satu personil family nan memenuhi salah satu kategori kriteria berikut:

  • Kesehatan: Ibu mengandung (maksimal dua kali kehamilan) alias anak usia awal (0–6 tahun).
  • Pendidikan: Siswa jenjang SD, SMP, hingga SMA/sederajat nan terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Kesejahteraan Sosial: Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas alias penyandang disabilitas berat.

Penyebab Status Kepesertaan Bansos Dicoret

Pemerintah secara berkala memperbarui info penerima. Status kepesertaan seorang KPM dapat dinonaktifkan alias dicoret dari daftar penerima pada pencairan tahap melangkah andaikan ditemukan kondisi sebagai berikut:

  • Telah mengalami peningkatan kondisi ekonomi hingga dianggap bisa secara finansial.
  • Penerima faedah meninggal bumi tanpa ada personil family pengganti dalam satu KK.
  • Terjadi perubahan status pekerjaan menjadi ASN, TNI, Polri, alias pegawai BUMN/BUMD.
  • Terdapat info dobel dalam catatan kependudukan keluarga.
  • Tercatat mempunyai kepemilikan aset berbobot tinggi secara permanen.

Rincian Besaran Dana Bansos PKH dan BPNT 2026

Besaran biaya tunai nan diterima oleh masyarakat bervariasi berjuntai pada jenis program dan komponen personil family nan terdaftar.

1. Nominal Bantuan PKH

Skema pembagian nominal PKH untuk tiap kategori penerima per tahun dan per tahap (triwulan) diatur sebagai berikut:

  • Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
  • Anak Usia Dini (0–6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
  • Siswa SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap)
  • Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap)
  • Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap)
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
  • Lanjut Usia (60+ Tahun): Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
  • Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp10.800.000 per tahun (Rp2.700.000 per tahap)

2. Nominal Bantuan BPNT

Bantuan Sembako alias BPNT diberikan dengan nilai nan seragam bagi seluruh KPM, ialah sebesar Rp200.000 per bulan. Karena pencairan Tahap 3 mencakup alokasi tiga bulan sekaligus (Juli, Agustus, September 2026), maka biaya nan ditransfer ke rekening KPM berjumlah Rp600.000 per tahap.

Proses penyaluran biaya BPNT disalurkan secara langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). KPM dapat mengambil biaya support tersebut melalui jaringan mesin ATM bank penyalur personil Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) serta pemasok bank resmi nan ditunjuk.

Navigasi pos

Selengkapnya