BANGKALAN, koranmadura.com – Polres Bangkalan menangkap seorang oknum pembimbing ngaji berinisial ZA (51) usai diduga mencabuli santriwatinya di salah satu madrasah di Desa Soket Dejeh, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo menyampaikan bahwa peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di dalam salah satu ruang kelas madrasah.
Usai menjadi korban tindakan tidak senonoh, korban memberanikan diri menceritakan musibah nan dialaminya kepada orang tuanya. Tak terima atas perlakuan tersangka, pihak family korban berinisial N langsung melaporkan ZA ke Mapolres Bangkalan pada Senin, 17 Agustus 2026.
Selain membekuk tersangka, interogator Satreskrim Polres Bangkalan telah menyita sejumlah peralatan bukti pendukung, termasuk busana nan dikenakan korban saat peristiwa terjadi. Modus tersangka ialah merayu korban sebelum akhirnya melakukan tindakan pencabulan.
“Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan, baik kepada saksi, korban dan juga diduga tersangka,” ujar AKBP Wibowo, Rabu, 19 Agustus 2026 hari ini.
AKBP Wibowo menduga tindakan bejat oknum pengajar tersebut tidak hanya menyasar satu orang. Oleh lantaran itu, dia mengimbau penduduk alias wali siswa lainnya nan merasa putrinya pernah menjadi korban modus serupa dari tersangka ZA untuk tak ragu melapor ke Polres Bangkalan.
“Tersangka ini memang betul salah satu pengajar di madrasah tersebut. Terkait jumlah korban kelak kami sampaikan kembali sembari menunggu laporan dari korban nan lain,” pungkasnya. (Mahmud/Fine)

42 menit yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·