Bupati Bangkalan Usulkan 47 Sumur Gas Dikelola sebagai Sumur Rakyat

54 menit yang lalu 1

KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan mengusulkan pengelolaan 47 sumur gas nan berada di wilayahnya untuk dijadikan sumur rakyat.

Bupati Bangkalan Lukman Hakim mengatakan, potensi gas tersebut berasal dari sejumlah sumur nan sudah lama ada. Sebagian lainnya ditemukan setelah masyarakat melakukan pengeboran dan secara tidak sengaja menemukan sumber gas.

Menurutnya, kondisi itu perlu mendapat perhatian serius. Sebab, andaikan tidak dikelola dengan baik, maka keberadaan sumber gas itu justru berpotensi membahayakan masyarakat.

“Kita punya potensi, meskipun itu kadang memang ada nan sudah lama, ada nan memang orang ngebor tanpa sengaja keluar gas,” ujarnya, Senin (27/9/2026).

Atas kondisi tersebut, Pemkab Bangkalan telah berkonsultasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dari konsultasi itu, muncul usulan agar sumur-sumur itu dikelola melalui skema sumur rakyat.

Bupati Lukman menjelaskan, pengelolaan sebagai sumur rakyat mempunyai dua tujuan. Selain untuk mengantisipasi potensi bahaya, keberadaan sumber gas tersebut diharapkan dapat memberikan faedah ekonomi bagi masyarakat.

“Sehingga, nan pertama, tidak membahayakan. Kedua, biar bermanfaat, ada nilai ekonominya daripada hanya ditutup alias itu bakal membahayakan,” ungkapnya.

Dengan status sebagai sumur rakyat, lanjut Bupati Lukman, pengelolaannya mempunyai legalitas nan diakui negara. Dengan demikian, aktivitas pengelolaan sumber gas tidak dilakukan secara liar maupun ilegal.

“Kalau sudah dijadikan sumur rakyat maka ini secara legalitasnya diakui oleh negara. Artinya tidak liar, tidak terlarangan dan sebagainya,” imbuhnya.

Menurutnya, setelah mempunyai legalitas, negara juga dapat menjalankan kegunaan pengawasan untuk memastikan pengelolaan sumber gas tersebut dilakukan secara kondusif dan tidak membahayakan masyarakat.

Termasuk dalam proses penyedotan hingga penyimpanan gas nantinya kudu mengikuti ketentuan nan ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, andaikan produksi gas nantinya telah mencapai jumlah tertentu, diperlukan akomodasi pengolahan. Salah satunya berupa kilang berkapasitas mini nan pengelolaannya tetap kudu mengikuti ketentuan nan berlaku.

“Nanti ketika sudah mencapai berapa barel misalkan, itu kudu ada kilangnya, kilang kecil-kecilan dan itu kudu melibatkan,” sebutnya.

Dia juga mengungkapkan, berasas patokan nan disampaikan, terdapat sejumlah pihak nan dapat mengusulkan pengelolaan sumber daya melalui skema sumur rakyat. Di antaranya badan upaya milik wilayah (BUMD), badan upaya milik desa (BUMDes), koperasi, dan upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Memang aturannya, BUMD, BUMDes, koperasi dan UMKM ada nan boleh mengusulkan untuk mengelola sumber rakyat,” pungkasnya. (fik/zul)

Selengkapnya