Belum Dipanggil Kedua, Bendahara Desa Pagerungan Besar Datangi DPMD Sumenep, Janji Lunasi Tunggakan Gaji Rp202 Juta

1 jam yang lalu 1

Drs. Achmad Dzulkarnain

Belum Dipanggil Kedua, Bendahara Desa Pagerungan Besar Datangi DPMD Sumenep, Janji Lunasi Tunggakan Gaji Rp202 Juta

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Sebelum surat pemanggilan kedua dilayangkan, Bendahara Desa Pagerungan Besar, Daud Samsuddin, lebih dulu mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep untuk memberikan penjelasan mengenai tunggakan penghasilan perangkat desa nan tak kunjung dibayarkan.

Kepala DPMD Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain, mengungkapkan bahwa pihaknya semula berencana melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Daud pada Selasa (20/10/2026).

Namun, sebelum surat tersebut dikirimkan, nan berkepentingan telah datang untuk dimintai keterangan sekaligus pertanggungjawaban atas persoalan tunggakan penghasilan perangkat Desa Pagerungan Besar.

“Sejatinya, surat pemanggilan kedua bakal kami layangkan pada Selasa. Namun, nan berkepentingan rupanya datang lebih dulu untuk memberikan klarifikasi,” jelas Achmad Dzulkarnain, Rabu (21/10/2026).

Dalam penjelasan tersebut, bendaharawan desa Pagerungan Besar, Daud Samsuddin berjanji bakal segera menyelesaikan tunggakan penghasilan perangkat desa. Berdasarkan keterangan nan disampaikan Kepala DPMD, nilai tunggakan nan menjadi persoalan mencapai Rp202 juta.

Daud disebut berkomitmen menyelesaikan pembayaran dalam waktu satu bulan. Adapun pembayaran nan dijanjikan mencakup tunggakan selama enam bulan, sementara sisa tiga bulan lainnya bakal disusulkan kemudian.

Kendati demikian, janji tersebut menjadi perhatian serius DPMD Sumenep. Pasalnya, kewenangan finansial perangkat desa nan tertunggak selama sembilan bulan bukan persoalan sepele dan memerlukan penyelesaian nan jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Achmad Dzulkarnain, nan berkawan disapa Dzul, menegaskan bahwa pihaknya tidak bakal tinggal tak bersuara andaikan komitmen tersebut tidak dipenuhi. Ia memastikan langkah norma dapat ditempuh jika Daud mengingkari janji penyelesaian tunggakan tersebut.

“Jika nan berkepentingan tidak menepati janjinya, kami bakal mengambil langkah hukum,” tegasnya.

Menurut Dzul, DPMD Sumenep bakal bersikap setara dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap perbuatan nan dinilai merugikan serta berpotensi melanggar ketentuan hukum. Namun, penanganan persoalan ini juga bakal dilakukan melalui sistem pembinaan dan penjelasan lebih lanjut, khususnya mengenai dugaan pelanggaran administrasi.

Ia menegaskan, penyelesaian persoalan tersebut tidak cukup berakhir pada penyampaian janji. Komitmen pembayaran kudu dibuktikan dengan realisasi agar kewenangan perangkat desa nan tertunggak dapat segera dipenuhi.

“Ya, kita lihat saja kelak Daud Samsuddin apakah serius menyelesaikan tunggakan penghasilan sebesar Rp202 juta dalam waktu satu bulan, kami bakal terus mengawal persoalan tersebut sekaligus mempertimbangkan langkah lanjutan andaikan tanggungjawab itu kembali tidak dipenuhi” pangkas.

Penulis : Wahyu

Editor : Wandi

Follow WA Channel limadetik.com untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari Follow

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0