Terlibat Kasus Narkoba, Dua Kades di Sumenep Terancam Dicopot! DPMD Tunggu Keputusan Hukum
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Nasib dua kepala desa di Kabupaten Sumenep nan terseret kasus narkotika sekarang menjadi sorotan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep menegaskan, hukuman terhadap keduanya bakal ditentukan berasas proses norma nan sedang berjalan.
Kepala DPMD Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain, mengatakan pihaknya tetap menunggu keputusan norma dari abdi negara penegak norma (APH), dalam perihal ini Polresta Sumenep, sebelum mengambil langkah administratif terhadap kedua kepala desa tersebut.
Dua kepala desa nan dimaksud adalah Ahmad Muzakki namalain Alex (43), Kepala Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, serta Imam Samsul Arifin (31), Kepala Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten.
“Penentuan hukuman tetap menghormati proses hukum. Kami tetap menunggu keputusan dari abdi negara penegak hukum,” tegas Achmad Dzulkarnain saat dihubungi media, Rabu (21/10/2026).
Ia menjelaskan, andaikan proses norma berujung pada tuntutan pidana di atas lima tahun, kedua kepala desa tersebut berpotensi diberhentikan dari jabatannya. Sementara itu, jika pasal nan diterapkan mengarah pada ancaman alias tuntutan pidana di bawah lima tahun, hukuman lain tetap dimungkinkan sesuai ketentuan nan berlaku.
Meski demikian, dia belum merinci corak hukuman pengganti nan bakal dijatuhkan. Menurutnya, keputusan mengenai langkah administratif terhadap kedua kepala desa tersebut merupakan kewenangan ketua daerah, ialah Bupati Sumenep, dengan tetap merujuk pada peraturan perundang-undangan.
Dzul sapaan berkawan Kepala DPMD itu menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak bakal memberikan pembelaan kepada kepala desa nan terbukti terlibat dalam peredaran narkotika. Ia menilai, persoalan tersebut kudu ditangani secara serius lantaran kepala desa merupakan pejabat publik nan mempunyai tanggung jawab terhadap masyarakat.
Sikap tegas tersebut, menurutnya, menjadi bagian dari komitmen pemerintah wilayah dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Penjatuhan hukuman tetap kudu didasarkan pada proses norma dan ketentuan nan berlaku, bukan semata-mata pada dugaan alias status tersangka” pungkasnya.
Sebelumnya, Polresta Sumenep telah menyampaikan rilisnya pada Sabtu 17 Oktober 2026 dengan menerapkan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika..Dimana pasal tersebut didalamnya menyebut ancaman pidana penjara bagi para pelaku 5 hingga 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Penulis : Wahyu
Editor : Wandi
Follow WA Channel limadetik.com untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari Follow

2 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·