Beli Sabu Pria di Sumenep Diciduk Polisi

2 jam yang lalu 2

SUMENEP, Kompasmadura.com – Dua laki-laki di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diamankan Satresnarkoba Polresta Sumenep setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Keduanya masing-masing berinisial AU (25), penduduk Desa Pamolokan, dan IA (40), penduduk Desa Paberasan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Penindakan terhadap keduanya dilakukan pada Sabtu (12/09/2026) kemarin.

Kasus tersebut bermulai ketika polisi mendapatkan info dari masyarakat, kemudian langsung melakukan penindakan terhadap AU di area jalan kampung Desa Pamolokan sekitar pukul 13.00 WIB.

https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-8854256308420925

Saat hendak diamankan, AU disebut sempat melarikan diri. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya sukses mengamankan laki-laki tersebut tidak jauh dari lokasi.

Dari penggeledahan, polisi menemukan dua poket plastik klip mini nan diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan sekitar 0,16 gram.

Satu poket ditemukan di sekitar pagar rumah, sedangkan satu lainnya berada di saku celana pendek nan dikenakan AU.

Menurut keterangan awal nan diperoleh penyidik, AU mengakui peralatan tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut sabu itu diperoleh melalui pembelian secara patungan berbareng IA.

Informasi tersebut kemudian dikembangkan petugas. Sekitar pukul 15.00 WIB, polisi bergerak menuju rumah IA di Desa Paberasan dan mengamankan laki-laki tersebut untuk menjalani pemeriksaan.

Dari penggeledahan di rumah IA, petugas menemukan seperangkat perangkat nan diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu. Barang tersebut berupa tutup botol plastik nan telah dimodifikasi, sedotan dan pipet kaca.

Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah peralatan lainnya, termasuk telepon seluler, nan sekarang menjadi bagian dari peralatan bukti dalam proses penyidikan.

Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Satresnarkoba Polresta Sumenep dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” katanya, Senin (14/9/2026).

Ia menjelaskan, perkara tersebut tetap dalam tahap penyidikan. Polisi bakal mendalami keterangan para saksi dan kedua terlapor serta melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap peralatan bukti nan telah diamankan.

“Setiap perkara bakal kami proses sesuai ketentuan norma nan berlaku. Kami juga membujuk masyarakat untuk tidak ragu memberikan info andaikan mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, interogator menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sy/Red)

Selengkapnya