Begini Kronologi Penangkapan Oknum Pegawai RSUD Mohammad Zyn Terkait Sabu

1 jam yang lalu 1

SAMPANG, koranmadura.com – Oknum pegawai RSUD Mohammad Zyn nan diduga terlibat kasus narkotika rupanya diamankan berbareng tiga orang lainnya nan diduga hendak menggelar pesta narkotika jenis sabu.

Baca: Dua Oknum Pegawai RSUD Mohammad Zyn Sampang Diduga Terlibat Narkotika

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Puji Eko Waluyo, menyampaikan peristiwa penangkapan itu terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Syamsul Arifin, Kelurahan Polagan, Kabupaten Sampang.

Menurutnya, penangkapan berasal dari info masyarakat nan kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang berinisial G, S, dan R nan diduga hendak menggelar pesta sabu.

“Sebab saat ditangkap di depan sebuah rumah dan dilakukan penggeledahan, ditemukan peralatan bukti berupa satu buah plastik klip cerah berisi sabu seberat kurang lebih 0,35 gram nan ditemukan di dalam saku celana G,” katanya, Jumat, 24 Juli 2026.

Usai mengamankan ketiga terduga pelaku, lanjut AKP Puji Eko Waluyo, petugas juga mendapati seorang tenaga kesehatan (nakes) nan bekerja di RSUD Mohammad Zyn Sampang.

“Dari hasil penangkapan itu, semuanya dibawa ke Sat Resnarkoba untuk dilakukan proses investigasi lebih lanjut,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasi Humas, ketiga orang tersebut diketahui merupakan pengguna narkotika. Mereka kemudian dibawa ke Badan Narkotika Provinsi (BNP) Jawa Timur untuk menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi Surabaya.

“Sedangkan terduga M saat pemeriksaan menunjukkan bukti rehab jalan dan merupakan pasien rehab berdikari di RS Menur. Sehingga inisial M juga dibawa ke BNP Jatim untuk melakukan rehab inap di Panti Rehab Surabaya,” ujarnya.

Sementara itu, peralatan bukti sabu tersebut, kata AKP Puji, diperoleh dari hasil iuran alias patungan para tersangka untuk dibeli dan digunakan secara bersama-sama.

“Para tersangka disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya. (MUHLIS/DIK)

Selengkapnya