Bea Cukai Madura Musnahkan 21,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp19,7 Miliar

1 jam yang lalu 2

KABAR MADURA | Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura memusnahkan sebanyak 21.708.260 batang rokok ilegal, 10 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, serta dua unit telepon seluler hasil penindakan sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Mei 2026.

Pemusnahan peralatan nan telah berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN) itu digelar di Kantor Bea Cukai Madura, Kamis (30/7/2026), diawali dengan konvensi pers dan dilanjutkan prosesi simbolis pemusnahan.

Kepala KPPBC TMP C Madura Novian Dermawan, peralatan nan dimusnahkan merupakan hasil dari 58 kali penindakan selama lima bulan pertama tahun 2026. Selain rokok ilegal, turut dimusnahkan 10 liter arak Bali tanpa pita cukai dan dua unit handphone.

“Total nilai peralatan nan dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp29.338.945.280, dengan potensi kerugian negara akibat pelanggaran di bagian cukai mencapai Rp19.741.262.081,” paparnya, Kamis (30/7/2026)

Dia menegaskan, pemusnahan ini merupakan corak nyata penyelenggaraan kegunaan sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran peralatan terlarangan sekaligus industrial assistance guna menciptakan suasana upaya nan sehat dan mendukung industri dalam negeri.

Madura FM

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memberantas peredaran rokok terlarangan di Madura,” tegasnya.

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai juga terus mengedukasi masyarakat mengenai ancaman peredaran rokok ilegal. Keberadaan rokok tanpa pita cukai dinilai tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan upaya nan tidak sehat bagi industri hasil tembakau nan alim aturan, termasuk industri rokok di Madura.

Secara teknis, pemusnahan dilakukan dengan langkah dibakar untuk menghilangkan corak dan sifat original peralatan sehingga tidak dapat digunakan kembali. Mengingat jumlah peralatan nan sangat besar, proses pemusnahan juga dilakukan di akomodasi PT Pratama Jatim Lestari, Mojokerto, dan dijadwalkan berjalan hingga 31 Juli 2026.

Pemusnahan tersebut telah memperoleh persetujuan resmi dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara sesuai ketentuan nan berlaku.

Melalui aktivitas ini, Bea Cukai Madura juga membujuk seluruh elemen

“Masyarakat kami minta untuk melaporkan andaikan menemukan indikasi peredaran peralatan kena cukai terlarangan disekitarnya,” ujarnya.

Dia menyampaikan, masyarakat untuk berkedudukan aktif dalam pemberantasan rokok terlarangan dengan tidak membeli, mengedarkan, maupun memproduksi rokok tanpa pita cukai. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan andaikan menemukan indikasi peredaran peralatan kena cukai terlarangan di lingkungan sekitarnya.

“Pemusnahan ini juga sebagai bentuk transparansi penindakan di bagian kepabeanan dan cukai sekaligus gambaran sinergi antarinstansi di bagian pengawasan,” imbuhnya. (fit/rul)

Selengkapnya