Bantuan Pangan Tahap Kedua di Madura Berubah, 761 Ribu Penerima Dapat 30 Kilogram Beras

1 jam yang lalu 2

KABAR MADURA | Skema penyaluran program support pangan pemerintah pada tahap kedua di wilayah Madura mengalami perubahan dibanding tahap sebelumnya.

Jika pada tahap pertama penerima faedah memperoleh support komoditas beras beserta minyak goreng, pada penyaluran tahap kedua tersebut support difokuskan pada komoditas beras Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

Pimpinan Cabang Bulog Madura, Abu Bakar Assidiq, menjelaskan bahwa perubahan tersebut dilakukan lantaran menyesuaikan dengan petunjuk dan penetapan izin dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) selaku regulator, sementara Perum Bulog bertindak sebagai operator pelaksana pengedaran di lapangan.

Abu Bakar mengatakan bahwa komoditas minyak goreng ditiadakan pada tahap ini, masyarakat penerima support pangan (PBP) langsung menerima kewenangan alokasi untuk tiga bulan sekaligus di bulan Juli, Agustus, dan September sebesar 30 kilogram beras dan 10 kg per alokasi bulan.

“Yang tahap kedua ini adalah tahap untuk penyalurannya dalam corak beras saja. Sejumlah tiga alokasi beras langsung sekaligus, masing masing alokasi 10 kilogram. Artinya penerima faedah mendapat haknya sejumlah 30 kilogram untuk alokasi bulan Juli, Agustus, dan September,” ujarnya, Jumat (4/9/2026).

Ketika ditanyakan mengenai argumen berubahnya penyaluran tahap kedua tersebut, Abu Bakar katakan bahwa argumen nan spesifik berada di pihak Bapanas nan lebih mengetahui, dia katakan pihak Bulog hanya menjalankan perintah untuk menyalurkan.

“Spesifik alasannya apa, dari bapanas yg lebih tau, kami sebagai operator hanya menjalankan perintah untuk menyalurkan CBP,” jelasnya.

Secara keseluruhan di wilayah Madura, Abu Bakar menambahkan bahwa jumlah penerima faedah pada tahap kedua tersebut mengalami kenaikan sebesar 42.511 PBP dibanding periode sebelumnya, sehingga total penerima mencapai 761.163 PBP.

“Penambahan ini tersebar merata di seluruh kabupaten se-Madura. Seluruh info penerima berpatokan pada info DTSN kategori desil 1 hingga 4 nan telah diverifikasi oleh Kementerian Sosial dan ditetapkan oleh Bapanas,” tambahnya.

Pihak Bulog juga mengimbau kepada pemerintah desa alias kelurahan untuk mengawal pendistribusian agar tepat sasaran melalui kriteria desil nan berlaku, serta menginstruksikan kepada penduduk penerima agar memanfaatkan beras tersebut murni untuk konsumsi family demi mendukung stabilitas nilai pangan daerah.

“Harapannya para penerima support pangan itu betul betul mengkonsumsinya untuk kebutuhan keluarga, tidak untuk kemudian dijual. Ketika mereka tidak mencari beras ke pasar, maka bisa membantu untuk stabilitas nilai beras, terutama beras medium,” tutupnya. (fit/waw)

Selengkapnya