KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menegaskan larangan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) melakukan siaran langsung (live) di platform TikTok selama jam kerja. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kedisiplinan, profesionalisme, dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Benny Irawan, menegaskan bahwa setiap ASN wajib memanfaatkan jam dinas sepenuhnya untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan publik.
“ASN di lingkungan Pemkab Sumenep dilarang live TikTok saat jam kerja,” tegas Benny Irawan, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, penggunaan media sosial bukanlah sesuatu nan dilarang bagi ASN. Namun, aktivitas tersebut tidak boleh dilakukan hingga mengganggu pekerjaan ataupun menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Benny mengungkapkan, BKPSDM telah menyosialisasikan patokan tersebut kepada seluruh organisasi perangkat wilayah (OPD). Langkah itu dilakukan agar setiap ASN memahami batas dalam menggunakan media sosial selama menjalankan tugas kedinasan.
“Tentu kami sudah melakukan sosialisasi mengenai patokan ini,” ujarnya.
Dia menambahkan, perkembangan media sosial nan semakin pesat kudu disikapi secara bijak oleh para ASN. Profesionalisme dan etika sebagai aparatur negara kudu tetap dijaga, sehingga aktivitas di bumi digital tidak mengurangi komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pihaknya berambisi seluruh ASN bisa menjadi teladan dalam memanfaatkan media sosial secara bertanggung jawab. Dengan mematuhi patokan tersebut, kepercayaan publik terhadap keahlian aparatur pemerintah di Kabupaten Sumenep diharapkan semakin meningkat.
“Kami mengingatkan bahwa disiplin kerja merupakan salah satu kunci utama dalam menciptakan pelayanan publik nan cepat, efektif, dan profesional,” pungkasnya. (ara/waw)

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·