Anggaran Sosialisasi Cegah Rokok Ilegal Satpol PP Sumenep Capai Ratusan Juta Rupiah

1 jam yang lalu 1

Sumenep, (Madura Today) –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mendapat alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp431 juta pada 2026.

Dana tersebut digunakan untuk sosialisasi pencegahan rokok terlarangan dengan menyasar sejumlah toko kelontong. Petugas memberikan pemahaman kepada pedagang tentang ciri-ciri rokok terlarangan dan patokan cukai.

Kepala Satpol PP Sumenep, Hakiki Maulana Firmansyah, membenarkan adanya alokasi anggaran tersebut. Ia mengatakan, sosialisasi telah dilakukan di beberapa lokasi.

“Iya, memang ada anggaran DBHCHT. Itu untuk aktivitas sosialisasi pencegahan rokok ilegal,” kata Hakiki, dikutip Madura Today dari pemberitaan TribunMadura.com. Rabu, (28/10/2026).

Menurut Hakiki, toko kelontong menjadi salah satu sasaran lantaran merupakan tempat penjualan rokok kepada masyarakat.

“Melalui sosialisasi ini, pedagang diharapkan memahami ciri-ciri rokok terlarangan sehingga tidak menjual produk nan melanggar ketentuan,” katanya.

Meski begitu, Hakiki mengaku belum mengetahui secara terperinci realisasi anggaran maupun capaian program tersebut.

“Untuk berapa besar realisasinya dan sasaran ke depan saya belum paham. Sekarang saya tetap proses mempelajarinya lantaran baru menjabat sebagai Kasatpol PP,” ujarnya.

Hayat

Hayat adalah wartawan Lulusan Terbaik Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Jenjang Muda Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) Jakarta Tahun 2026.

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0