Anak 8 Tahun di Pamekasan Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Alami Trauma Mendalam

48 menit yang lalu 1

Penasihat Hukum korban, Khairul Umam berbareng rekannya saat menunjukkan surat laporan polisi. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur kembali mencuat di Kabupaten Pamekasan. Seorang anak wanita berumur delapan tahun diduga menjadi korban tindakan seksual oleh seorang laki-laki berinisial NW (47) nan disebut tetap mempunyai hubungan kekerabatan dengan korban.

Dugaan kekerasan tersebut telah berjalan sejak korban berumur enam tahun. Saat itu, tetap duduk di bangku kelas I sekolah dasar (SD). Peristiwa itu baru terungkap setelah korban duduk di bangku kelas III SD.

Ibu korban menuturkan, kejadian itu terungkap ketika putrinya bermain berbareng adiknya. Saat itu, korban tanpa sengaja menyentuh bagian kemaluan sang adik  hingga mengadu kepada orang tuanya. Saat diinterogasi oleh orang tuanya, korban akhirnya menceritakan kejadian nan dialami.

“Saat mendengarkan ceritanya, saya langsung bawa untuk periksa medis. Berdasarkan hasil visum rupanya ditemukan adanya robekan pada bagian genital korban. Saya sakit hati lantaran anak saya nan tetap anak-anak sudah dirusak,” ujarnya.

Menurut penuturan anaknya, dugaan kekerasan seksual itu terjadi sejak 2024 hingga 2026. Akibat kejadian tersebut, korban sering panik ketika melihat, mendengar nama, alias apalagi menemukan sesuatu nan mengingatkannya terhadap peristiwa tersebut.

“Saya sangat iba pada anak saya, lantaran setiap perihal nan berkenaan dengan kejadian itu pasti dia panik ketakutan. Kayak seperti mengingat tempat, alias nama dan apalagi nan berangkaian dengan apapun itu,” ucapnya.

Penasehat norma korban, Khairul Umam mengaku bahwa kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan pada Senin, (21/9/2026). Ia meminta proses norma terhadap terduga pelaku dilakukan hingga tuntas.

“Kami berambisi dihukum seberat-beratnya dan tidak ada pemaafan apa pun,” tegasnya.

Sementara itu, Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan bahwa polisi telah mengamankan terduga pelaku.

Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga. Dalam penanganan perkara tersebut, interogator juga telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan pendampingan terhadap korban dan menyita sejumlah peralatan bukti.

“Dalam waktu 24 jam sejak laporan, polisi sukses meringkus terduga pelaku,” tandasnya. (ibl/nda)

Selengkapnya