Kasus Dugaan Pelecehan Anak Kelas III SD, Pengacara: Hak Korban Harus Terpenuhi

51 menit yang lalu 1
Pelecehan(KM/SAFIRA NUR LAILY) HAIRUL UMAM: Pengacara korban dugaan pelecehan seksual anak kelas III SD.

KABAR MADURA | Proses norma kasus dugaan kekerasan seksual nan melibatkan seorang siswa sekolah dasar (SD) kelas III terus didalami kepolisian. Polres Pamekasan telah mengamankan terduga pelaku nan berumur 47 tahun pada Senin (21/9/2026).

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), alias Pasal 473 ayat (2) huruf b maupun Pasal 415 huruf b KUHP.

Pengacara korban, Hairul Umam, mengungkapkan, pihaknya bakal mengikuti seluruh tahapan norma sesuai prosedur nan berlaku. Pendampingan terhadap korban juga bakal dilakukan hingga perkara tersebut selesai.

Selain proses hukum, menurutnya, kondisi psikologis korban perlu menjadi perhatian selama perkara berjalan. Pemenuhan kewenangan korban juga menjadi salah satu perihal nan bakal dikawal pihaknya.

“Kami apreasiasi atas mobilitas sigap polres atas kasus ini. Kami bakal kawal proses norma ini sampai selesai dan memastikan kewenangan korban terpenuhi,” jelasnya.

Sebelumnya, aktivis perempuan, Prof. Umi Supraptiningsih, turut menyoroti kasus pelecehan seksual nan kerap terjadi. Menurutnya, selain pendidikan seks, membangun pemahaman mengenai batas dalam lingkungan family juga penting.

Hal tersebut dinilai krusial lantaran kasus kekerasan seksual terhadap anak kerap melibatkan orang-orang terdekat korban. Pemahaman mengenai batas dalam lingkungan family diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan.

Menurut Prof. Umi, relasi kuasa juga menjadi salah satu aspek nan membikin korban susah melawan maupun mengungkapkan kekerasan nan dialaminya. Korban condong merasa lemah ketika berhadapan dengan pelaku nan mempunyai posisi lebih kuat, terlebih ketika pelaku merupakan personil family sendiri.

“Korban merasa posisinya lemah lantaran pelaku mempunyai relasi kuasa nan kuat. Jadi ini dibutuhkan pemahaman terhadap rumah tangga itu sendiri. Bahwa sekar-sekar di rumah tangga itu krusial dilakukan, tidak memandang orang tua, saudara, alias famili,” tegasnya. (nur/zul)

Iklan Madura United

Selengkapnya