Puluhan aktivis saat tindakan demonstrasi di depan Kantor Bupati Pamekasan, Kamis (1/10/2026).
PAMEKASAN || KLIKMADURA – Akses pelayanan kesehatan masyarakat Pamekasan di tengah masa transisi menuju Universal Health Coverage (UHC) menjadi sorotan.
Puluhan aktivis mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan meski terkendala manajemen kepesertaan agunan kesehatan.
Desakan tersebut disampaikan melalui tindakan demonstrasi di depan Kantor Bupati Pamekasan, Kamis (1/10/2026). Aksi itu kemudian direspons Pemkab Pamekasan dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.7/1473/432.302/2026 tentang pembebasan biaya pelayanan kesehatan selama masa UHC cut off.
Koordinator aksi, Iwan, mengatakan tuntutan tersebut berangkat dari kekhawatiran adanya masyarakat nan kesulitan mendapatkan pelayanan medis akibat persoalan kepesertaan maupun manajemen agunan kesehatan.
“Yang kami sorong sejak awal adalah jangan sampai persoalan manajemen membikin masyarakat kehilangan akses ketika memerlukan pertolongan medis. Alhamdulillah, pemerintah wilayah merespons tuntutan itu melalui surat info Bupati,” katanya.
Menurut Iwan, surat info tersebut menjadi dasar bagi akomodasi kesehatan milik pemerintah wilayah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan nan telah ditetapkan.
Kebijakan tersebut dinilai krusial untuk memastikan persoalan manajemen kepesertaan tidak menjadi penghalang masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan.
“Selama kebijakan ini diberlakukan, masyarakat tidak dibebani biaya pelayanan di akomodasi kesehatan milik pemerintah daerah. Ketentuannya mencakup pelayanan rawat jalan maupun rawat inap,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan Taufikurrachman mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah Pemkab Pamekasan selama proses menuju penerapan UHC.
Pemerintah daerah, kata dia, tidak mau masa transisi tersebut berakibat terhadap terhambatnya pelayanan kesehatan masyarakat.
“Pemerintah sedang menyiapkan langkah menuju UHC. Karena tetap dalam masa peralihan, kami memberikan pedoman kepada rumah sakit dan akomodasi kesehatan agar pelayanan kepada masyarakat tetap melangkah sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Mantan Kepala DPMPTSP Pamekasan itu menjelaskan, terdapat ketentuan mengenai golongan masyarakat nan menjadi sasaran pelayanan cuma-cuma tersebut. Salah satunya masyarakat kurang bisa nan masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 5.
“Prioritas pelayanan cuma-cuma diberikan kepada masyarakat miskin nan masuk desil 1 sampai 5. Termasuk dalam kondisi tertentu nan memerlukan penanganan, seperti pasien kritis maupun ibu hamil,” tandasnya. (ibl/nda)

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·