A. Fahrur Rozi, Putra Sumenep di Balik Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan

1 jam yang lalu 1

KABAR MADURA | Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan menegaskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kudu dipisahkan dari alokasi wajib (mandatory spending) 20 persen anggaran pendidikan menjadi perhatian publik.

Di kembali putusan krusial tersebut, terdapat sosok putra asal Sumenep, A. Fahrur Rozi, bertindak sebagai Koordinator Tim Kuasa Hukum para pemohon dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

“Mahkamah telah memberikan jalan tengah nan konstitusional. MBG tetap dapat dilaksanakan sebagai program strategis pemerintah, namun tidak boleh mengurangi mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen,” ujar A. Fahrur Rozi, Jumat (31/7/2026).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Program MBG tetap konstitusional dan dapat dilaksanakan. Namun, pembiayaannya tidak boleh lagi dihitung sebagai bagian dari mandatory spending pendidikan dan kudu dipisahkan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.

Putusan tersebut dinilai mempertegas perlindungan terhadap petunjuk Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran negara untuk kegunaan pendidikan.

Madura FM

Sejak awal persidangan, Fahrur Rozi berbareng tim kuasa norma membangun argumentasi bahwa meskipun MBG merupakan kebijakan publik nan krusial dalam meningkatkan gizi anak, sumber pembiayaannya tidak dapat diambil dari anggaran pendidikan.

Menurut mereka, konstitusi telah memberikan mandat nan jelas bahwa anggaran pendidikan diprioritaskan untuk menjamin terselenggaranya jasa pendidikan nan berbobot bagi seluruh penduduk negara.

Dalam proses persidangan, tim kuasa norma menghadirkan sejumlah ahli, saksi, serta arsip konstitusional untuk menjelaskan perbedaan kegunaan antara anggaran pendidikan dan program support sosial alias peningkatan gizi. Mereka beranggapan bahwa meskipun sama-sama menyasar peserta didik, kedua program tersebut mempunyai dasar kebijakan dan tujuan anggaran nan berbeda.

Putusan MK tersebut memberikan kepastian norma bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan tidak dapat dikurangi dengan memasukkan program di luar kegunaan utama penyelenggaraan pendidikan. Dengan demikian, anggaran untuk pembangunan sekolah, peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru, penyediaan sarana dan prasarana belajar, support operasional pendidikan, serta peningkatan mutu pendidikan tetap memperoleh perlindungan konstitusional.

Di sisi lain, Mahkamah tidak membatalkan penyelenggaraan Program MBG. MK justru memberikan jalan tengah dengan tetap memperbolehkan program tersebut melangkah sebagai kebijakan strategis pemerintah, tetapi menggunakan skema pembiayaan nan terpisah dari mandatory spending pendidikan.

Bagi Fahrur Rozi, putusan ini menunjukkan bahwa pengetesan undang-undang di Mahkamah Konstitusi bukan semata-mata bermaksud membatalkan norma hukum, melainkan memastikan setiap kebijakan negara melangkah sesuai koridor konstitusi. Menurutnya, keberhasilan perkara ini bukan hanya kemenangan para pemohon, tetapi juga kemenangan bagi prinsip negara norma dan perlindungan kewenangan konstitusional penduduk negara atas pendidikan.

“Keberhasilan perkara ini bukan kemenangan para pemohon, melainkan kemenangan seluruh rakyat Indonesia dalam menjaga kewenangan konstitusional atas pendidikan nan berkualitas.”

A. Fahrur Rozi sebelumnya juga dikenal sebagai Koordinator Tim Kuasa Hukum dalam pengetesan Undang-Undang Mineral dan Batubara nan menghasilkan Putusan MK Nomor 160/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 202/PUU-XXIII/2025. Melalui dua putusan tersebut, Mahkamah memperkuat kebijakan pengelolaan sumber daya alam nan lebih berkeadilan dengan memperluas ruang partisipasi UMKM, koperasi, dan organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam pengelolaan pertambangan.

Dua rumor nan diperjuangkannya, ialah perlindungan kewenangan atas pendidikan dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam, dinilai mempunyai benang merah nan sama, ialah memastikan setiap kebijakan negara tetap berpijak pada petunjuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Melalui argumentasi norma nan dibangun dalam beragam perkara konstitusi, putra Sumenep tersebut menunjukkan gimana proses pengetesan undang-undang dapat memberikan akibat nyata terhadap arah kebijakan nasional dan kepentingan masyarakat luas. (km97/ong)

Selengkapnya