917 Bal Rokok Marbol KW Dipertanyakan, Bea Cukai: Masih dalam Diproses Penindakan

6 jam yang lalu 1

PAMEKASAN, koranmadura.com – Penanganan 917 bal rokok Marbol KW menjadi sorotan aktivis Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formaasi) Pamekasan berbareng Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N). Mereka mendatangi Kantor Bea Cukai Madura untuk meminta kejelasan proses norma terhadap peralatan bukti tersebut.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Iklal Ilyas Husen, mengatakan kehadiran mereka bermaksud mempertanyakan status norma 917 bal rokok Marbol KW nan sebelumnya diserahkan Polres Pamekasan kepada Bea Cukai Madura.

Menurutnya, massa mau mengetahui sejauh mana proses penyelidikan dan penindakan terhadap peralatan bukti tersebut.

“Kami mempertanyakan kedudukan norma dan sejauh mana proses penanganannya,” ujarnya, Senin, 26 Oktober 2026.

Kasus tersebut bermulai dari penemuan 20 rokok Marbol KW di dalam mobil Calya milik seseorang berinisial SL. Setelah dilakukan penelusuran, petugas menemukan 917 bal rokok Marbol KW di kediaman SQ, Dusun Salatreh, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.

Pada Senin, 5 Oktober 2026, pemilik sah merek rokok tersebut mengambil peralatan itu, kemudian menyerahkannya kepada aparat.

Ketua TPF-N, Boby Ferwandi, menilai dugaan plagiatisme merek rokok tersebut perlu ditindaklanjuti untuk mengungkap pihak nan bertanggung jawab.

Ia mendesak Bea Cukai Madura menjelaskan langkah penindakan nan telah dilakukan sesuai prosedur.

“Bea Cukai kudu menindaklanjuti kasus ini dan mengungkap pihak di kembali pembuatan rokok tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi, menemui massa aksi. Ia menyampaikan bahwa penanganan kasus rokok terlarangan tersebut tetap berlangsung.

“Jadi tetap dalam proses penindakan sekarang,” kata Andru singkat. (SUDUR/DIK)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0