SUMENEP, koranmadura.com – DPRD Kabupaten Sumenep berbareng Pemkab setempat menyepakati sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Tahun Sidang 2026, Senin, 28 September 2026.
Dari sembilan Raperda dimaksud, delapan disetujui untuk disampaikan kembali kepada Gubernur Jawa Timur guna mendapatkan nomor registrasi. Sedangkan satu Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar disepakati berbareng untuk tidak dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Adapun delapan Raperda nan disepakati untuk dilanjutkan ke tahapan registrasi gubernur meliputi perubahan kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep, Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan, serta Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
Selanjutnya, Raperda tentang Reforma Agraria, Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang, Penyelenggaraan Parkir, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Naskah Persetujuan Bersama antara Bupati dan DPRD terhadap sembilan Raperda di Ruang Paripurna DPRD Sumenep.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, diwakili Wakil Bupati Imam Hasyim menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh personil DPRD serta pihak nan terlibat dalam penyusunan hingga pembahasan sembilan Raperda tersebut.
“Alhamdulillah, sembilan Raperda tersebut telah mendapat persetujuan berbareng melalui penandatanganan naskah nan baru saja dilakukan dan disaksikan berbareng di sidang paripurna nan terhormat ini,” ujarnya.
Menurut Kiai Imam, sapaan berkawan Wabup Sumenep, pembentukan Perda merupakan tugas dan tanggungjawab konstitusional sekaligus corak kemitraan antara kepala wilayah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
“Pembentukan Perda merupakan tugas dan tanggungjawab konstitusional, sekaligus aktualisasi prinsip kemitraan antara kepala wilayah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Udang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” katanya, lebih lanjut.
Pemkab Sumenep berambisi semua Raperda nan nantinya bakal ditetapkan dapat diterapkan sesuai tujuan pembentukannya dan memberikan faedah bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.
“Jerih payah dan upaya nan dilakukan demi kesempurnaan Perda ini, semoga mendapat pahala dari Allah SWT dan dicatat sebagai kebaikan ibadah,” tambahnya.
Rapat Paripurna DPRD Sumenep nan dipimpin Ketua DPRD Zainal Arifin. Rapat tersebut dihadiri ketua dan personil DPRD Sumenep, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, jejeran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Asisten Sekda, Staf Ahli, kepala OPD, camat, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan pers. (FATHOL ALIF/DIK)

5 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·