71.107 KPM PKH Sampang Diklarifikasi Terkait Indikasi Judol

1 jam yang lalu 2

SAMPANG, koranmadura.com – Sebanyak 71.107 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Sampang mulai dilakukan penjelasan dan verifikasi menyusul adanya indikasi aktivitas gambling online (judol) nan melibatkan penerima support sosial tersebut.

Ketua Tim Koordinator PKH Kabupaten Sampang, Moh. Hakim, mengatakan, dalam beberapa bulan terakhir pihaknya diperintahkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk melakukan penjelasan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program PKH.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama antara Kemensos dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna memastikan penyaluran program PKH tepat sasaran serta mencegah penyalahgunaan dana.

“Untuk info di tahap tiga, jumlah penerima PKH di Kabupaten Sampang kurang lebih sebanyak 71.107 KPM. Dan sejauh ini kami tetap melakukan klarifikasi,” ujar Moh. Hakim, Rabu, 26 Agustus 2026.

Ketika ditanya mengenai indikasi KPM PKH nan melakukan aktivitas judol, Moh. Hakim tidak mengelak bahwa di Sampang terdapat penerima nan terindikasi. Namun, pihaknya belum bisa merinci jumlahnya lantaran proses penjelasan tetap terus berlangsung.

“Untuk di Kabupaten Sampang tetap belum kami pastikan ada berapa totalnya. Namun, temuannya luar biasa banyak juga. Akan tetapi, sekali lagi, kami katakan sejauh ini tetap belum dipastikan terafiliasi dengan judol lantaran saat ini tetap dilakukan klarifikasi,” terangnya.

Lebih jauh, Moh. Hakim menyampaikan, sejumlah KPM nan terindikasi judol setelah dilakukan penjelasan rupanya ditemukan kebenaran bahwa akun alias info milik KPM tersebut tidak digunakan untuk aktivitas judol, melainkan digunakan oleh orang nan tidak bertanggung jawab.

“Setelah kami banyak datangi ke KPM, rupanya KPM tersebut alias dari family KPM itu tidak melakukan aktivitas judol, melainkan digunakan oleh orang nan tidak bertanggung jawab, ialah seperti akun DANA KPM nan digunakan top up wallet alias dompet digital DANA,” katanya.

Namun demikian, Moh. Hakim menyampaikan, selain dilakukan penjelasan dan verifikasi kepada KPM, tetap terdapat proses sanggah.

“Kami hanya mendampingi. Dan dalam proses sanggah itu KPM wajib memberikan surat pernyataan bahwa KPM ataupun family nan satu KK terlibat. Proses sanggah bisa melalui pendamping PKH alias Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di desa masing-masing alias langsung ke instansi Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten,” jelasnya. (MUHLIS/DIK)

Selengkapnya