Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kusnan saat menyampaikan sambutan pada penyerahan SK salinan remisi. (KLIKMADURA)
PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sebanyak 484 penduduk bimbingan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi tersebut berjalan di Aula Sahardjo Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan sekitar pukul 11.30 WIB. Kegiatan dihadiri Bupati Pamekasan Dr. KH. Kholilurrahman, S.H., M.Si., dan Wakil Bupati Pamekasan, H. Sukriyanto.
Jajaran Forkopimda, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kusnan, Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, pejabat struktural serta jejeran pegawai juga hadir.
Rangkaian aktivitas diawali dengan laporan Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan mengenai kondisi lapas, termasuk jumlah penduduk bimbingan dan penerima Remisi Umum 17 Agustus 2026.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum. Bupati Pamekasan secara simbolis menyerahkan SK remisi kepada dua perwakilan penduduk binaan.
Dalam sambutannya, Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman mengatakan, remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana.
Menurutnya, remisi juga menjadi corak penghargaan atas perubahan perilaku dan kepatuhan penduduk bimbingan selama menjalani proses pembinaan.
“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga corak penghargaan atas proses pembinaan nan telah dijalani dengan baik. Saya berambisi kesempatan ini menjadi motivasi bagi seluruh penduduk bimbingan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi nan lebih baik,” ujarnya.
Usai pemberian remisi, Bupati Pamekasan berbareng Kalapas Narkotika Kelas II-A Pamekasan Kusnan dan jejeran Forkopimda meninjau sejumlah jasa serta program pembinaan nan ada di dalam lapas.
Salah satunya jasa video call nan disediakan bagi penduduk bimbingan untuk tetap berkomunikasi dengan keluarga. Selain itu, rombongan juga meninjau program pembinaan kemandirian berupa peternakan ayam petelur.
Bupati mengapresiasi beragam program pembinaan nan dikembangkan Lapas Narkotika Kelas II-A Pamekasan. Menurutnya, pembinaan produktif menjadi bagian krusial dalam membekali penduduk bimbingan dengan keahlian dan kesiapan untuk kembali berkontribusi di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kalapas Narkotika Kelas II-A Pamekasan Kusnan menegaskan bahwa pemberian remisi kudu menjadi momentum bagi penduduk bimbingan untuk terus meningkatkan kualitas diri.
“Kami berambisi remisi ini menjadi motivasi bagi penduduk bimbingan untuk terus mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh, menjaga ketertiban, serta meningkatkan keahlian dan keterampilan,” katanya.
“Pembinaan nan kami laksanakan tidak hanya berorientasi pada masa selama berada di dalam lapas, tetapi juga pada kesiapan mereka untuk kembali ke masyarakat,” tambah Kusnan.
Menurutnya, proses pembinaan di dalam lapas diarahkan agar penduduk bimbingan tidak hanya menjalani masa pidana, tetapi juga mendapatkan bekal untuk menjalani kehidupan setelah bebas.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan ramah tamah berbareng Bupati Pamekasan, jejeran Forkopimda dan family besar Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.
Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2026 tersebut berjalan tertib, kondusif dan lancar. Remisi diharapkan menjadi dorongan bagi seluruh penduduk bimbingan untuk mempertahankan perubahan positif, mengikuti program pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat. (nda)

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·