48 Toko Modern Berdiri, DPRD Pamekasan Minta Pencabutan Moratorium Dikaji Ulang

1 jam yang lalu 3

KABAR MADURA | Keberadaan 48 toko modern di Pamekasan kembali mendapat sorotan Anggota DPRD Pamekasan Tabri meminta pemerintah wilayah mengkaji ulang pencabutan moratorium pendirian toko modern. 

Permintaan tersebut disampaikan oleh personil Komisi II DPRD Pamekasan, Tabri,  bahwa dia sebelumnya telah meminta agar pencabutan moratorium toko modern dikaji ulang. Kekhawatiran tersebut berangkaian dengan potensi keberadaan toko modern nan dapat berakibat terhadap warung dan toko milik masyarakat.

“Dari 2024 sampai 2025, kami memang meminta agar supaya pencabutan moratorium itu dikaji ulang. Karena banyaknya pendirian pasar-pasar modern itu dikhawatirkan mematikan toko-toko lokal alias warung-warung warga,” ujar Tabri, Rabu (30/92026).

Sejak 2025, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan mencatat sudah ada 48 gerai toko modern di Pamekasan. Dari jumlah itu, 24 di antaranya baru berdiri pada medio akhir 2024 hingga 2026, alias setelah moratorium dicabut pada 2024.

Menurutnya, pemerintah memang mempunyai kepentingan untuk mendorong pertumbuhan investasi di Pamekasan. Namun, perkembangan investasi tersebut dinilai perlu tetap mempertimbangkan keberadaan pelaku upaya lokal nan selama ini ikut menggerakkan perekonomian masyarakat.

Anggota DPRD Pamekasan dari Fraksi Demokrat itu tetap menunggu realisasi pembangunan dan pengawasan dari pemerintah daerah. Namun dia mempercayakan proses perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Disperindag Pamekasan.

“Sejauh ini kami percaya kepada DPMPTSP nan memberikan izin dan Disperindag bahwa itu, jika itu terpaksa dijalankan, kami percaya bahwa mereka tidak melanggar peraturan itu,” ujarnya.

Namun menurutnya, evaluasinya bakal dilihat setelah realisasi pembangunan toko maupun pasar pada akhir tahun. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan nan berlaku, DPRD bakal memandang persoalan tersebut lebih lanjut.

Selain itu, sorotan juga dilontarkan mengenai posisi pelaku upaya lokal di tengah berkembangnya jejaring toko modern. Menurut Tabri, pemerintah perlu mendorong toko lokal agar dapat naik kelas, terutama dari sisi legalitas usaha. 

Naik kelas nan dia maksud, tetap banyak warung masyarakat nan belum mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Kondisi tersebut membikin keberadaan mereka tidak tercatat sebagai bagian dari investasi daerah, meskipun tetap mempunyai peran dalam menggerakkan roda perekonomian.

Karena itu, Tabri mendorong adanya upaya jemput bola untuk memberikan pemahaman kepada pemilik warung mengenai pentingnya legalitas usaha. Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata berangkaian dengan toko modern, tetapi juga gimana pemerintah memberikan kesempatan nan setara kepada pelaku upaya lokal untuk berkembang.

Sebelumnya, Disperindag Pamekasan juga membatasi pendirian toko modern lantaran terdapat kuota di masing-masing kecamatan. Selain itu, terdapat ketentuan jarak toko modern dengan pasar rakyat. Kuota ekspansi toko modern berjejaring nasional juga difokuskan hanya pada zona-zona strategis tertentu seperti Kecamatan Pamekasan, Tlanakan, Pademawu, Larangan, Pakong, dan Waru. 

Mengenai kuota dan sebaran wilayah, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Pamekasan, Iska Fitrati, mengatakan bahwa pertahanan utama bagi eksistensi pasar rakyat adalah patokan zonasi jarak fisik. Merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan Nomor 66 Tahun 2025, toko modern hanya dapat dibangun dengan jarak minimal 1 kilometer dari pasar tradisional.

Di samping pembatasan per kecamatan, juga diterapkan patokan ketat mengenai jarak antar-gerai sejenis dari jaringan manajemen nan sama, ialah minimal berjarak 1.000 meter (1 km) serta membatasi maksimal hanya boleh berdiri dua gerai modern di dalam radius area nan sama demi mencegah penumpukan toko modern di satu titik nan padat.

“Di pasal 21 bahwasanya pusat perbelanjaan alias toko modern dapat dibangun dengan jarak 1 km dari pasar rakyat. Ini sesuai dengan Perbup Nomor 66 Tahun 2025,” kata Iska. (ina/waw)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0