KM/IST |
BELUM DIUSULKAN: Sebanyak 331 PPPK paruh waktu di Sumenep belum masuk usulan perpanjangan perjanjian kerja dari total 5.149 pegawai.KABAR MADURA | Masa kerja ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Sumenep bakal berhujung pada 30 September 2026, namun tidak seluruhnya diajukan untuk mendapatkan perpanjangan perjanjian kerja.
Dari 5.149 PPPK paruh waktu di Sumenep, baru 4.818 pegawai nan diusulkan untuk diperpanjang. Artinya, terdapat sekitar 331 PPPK paruh waktu nan belum masuk dalam usulan perpanjangan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Benny Irawan, menegaskan bahwa PPPK paruh waktu tidak serta-merta diperpanjang setelah perjanjian berakhir. Terdapat sejumlah alasan, dii antaranya meninggal dunia, memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, hingga belum memperbaiki arsip sasaran keahlian pegawai (SKP).
Selain itu, sebagian pegawai tetap dalam proses pertimbangan untuk menentukan apakah memenuhi persyaratan perpanjangan perjanjian kerja.
“Perpanjangan perjanjian kerja ini sama sekali tidak otomatis. Kontrak kerja tidak serta-merta bersambung begitu saja tanpa ada pertimbangan objektif,” kata Benny, Jumat (11/9/2026).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 800.1.2.2/456/204.4/2026 tertanggal 21 Agustus 2026. Kebijakan itu merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK paruh waktu.
Benny menjelaskan, keberlanjutan masa kerja PPPK paruh waktu ditentukan berasas sejumlah indikator, termasuk kelayakan, kedisiplinan, dan capaian keahlian selama menjalankan tugas.
Salah satu syarat utama adalah pegawai memperoleh predikat keahlian minimal “baik” pada triwulan III 2026 melalui aplikasi e-Kinerja BKN. Selain itu, pegawai wajib mendapatkan rekomendasi tertulis dari pemimpin langsung.
Persoalan belum diajukannya 331 PPPK paruh waktu tersebut tetap mempunyai ruang untuk diklarifikasi. BKPSDM Sumenep menetapkan masa sanggah pada 11–13 September 2026.
Sebelumnya, sekda Sumenep juga telah meminta seluruh kepala perangkat wilayah segera mengusulkan usulan perpanjangan sesuai ketentuan. Batas pengajuan ditetapkan paling lambat 4 September 2026. (ara/waw)

2 jam yang lalu
1









English (US) ·
Indonesian (ID) ·