311 Pil Y Diamankan di Gapura Sumenep, Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Okerbaya

1 jam yang lalu 2

Penampakan sejumlah peralatan bukti nan diamankan Polresta Sumenep. (KLIKMADURA)

SUMENEP || KLIKMADURA – Peredaran obat keras rawan (okerbaya) jenis pil berlogo “Y” kembali diungkap abdi negara kepolisian di Kabupaten Sumenep. Sebanyak 311 butir pil diamankan dalam pengungkapan nan dilakukan Satuan Samapta Polresta Sumenep.

Pengungkapan tersebut berjalan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir Jalan Raya Gapura, Desa Gapura, Kecamatan Gapura, Sumenep.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang terlapor berinisial AR (21), penduduk Kecamatan Gapura. Ia diduga mengedarkan dan menjual pil berlogo “Y” kepada seorang saksi berinisial FI.

Dari tangan AR, petugas menemukan 300 butir pil berlogo “Y” nan disimpan di dalam dasbor sepeda motor Honda PCX warna hitam. Polisi juga mengamankan satu balut rokok, plastik kresek bening, satu unit telepon seluler iPhone, serta sepeda motor nan diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Sementara dari FI, petugas mengamankan 11 butir pil berlogo “Y”. Barang bukti lain nan turut diamankan berupa satu balut rokok, sobekan aluminium foil, dan satu unit telepon seluler.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful membenarkan pengungkapan tersebut.

Setelah penindakan dilakukan Satsamapta Polresta Sumenep, perkara beserta peralatan bukti kemudian dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses investigasi lebih lanjut.

“Pengungkapan ini merupakan corak komitmen Polresta Sumenep dalam mencegah dan memberantas peredaran obat keras rawan nan dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Mohammad Sjaiful.

Saat ini, interogator Satresnarkoba Polresta Sumenep tetap melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor. Polisi juga melengkapi manajemen investigasi serta melakukan pengetesan terhadap peralatan bukti di laboratorium.

Selain itu, sejumlah tahapan investigasi lainnya tetap dilakukan untuk memastikan bangunan perkara sebelum proses norma dilanjutkan sesuai ketentuan nan berlaku.

Atas dugaan perbuatannya, AR dipersangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, mengenai peredaran sediaan farmasi nan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

Polresta Sumenep menegaskan pemberantasan peredaran obat keras rawan dan narkotika bakal terus dilakukan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya. (nda)

Selengkapnya