Wajib Tahu Ini Daftar 19 Jenis Operasi nan Ditanggung BPJS Kesehatan Terbaru Beserta Prosedurnya
portalmadura.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus memastikan perlindungan finansial dan akses jasa medis bagi seluruh pesertanya. Memasuki September 2026, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini mencakup pembiayaan untuk 19 jenis tindakan operasi medis, selama peserta berstatus aktif dan mengikuti prosedur pengajuan nan berlaku.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN, kepesertaan aktif nan dijaga melalui pembayaran iuran rutin bulanan menjadi syarat absolut untuk memanfaatkan akomodasi ini. Pasien dapat mengakses penanganan mulai dari akomodasi kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit rujukan mitra BPJS Kesehatan.
Adapun 19 jenis tindakan operasi nan masuk dalam cakupan penjaminan BPJS Kesehatan meliputi:
- Operasi Jantung
- Operasi Caesar
- Operasi Kista
- Operasi Miom
- Operasi Tumor
- Operasi Odontektomi (pencabutan gigi bungsu)
- Operasi Bedah Mulut
- Operasi Usus Buntu
- Operasi Batu Empedu
- Operasi Mata
- Operasi Bedah Vaskuler
- Operasi Amandel
- Operasi Katarak
- Operasi Hernia
- Operasi Kanker
- Operasi Kelenjar Getah Bening
- Operasi Pencabutan Pen
- Operasi Penggantian Sendi Lutut
- Operasi Timektomi
Kendati demikian, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak semua tindakan pembedahan dapat dijamin. Beberapa kategori operasi nan berada di luar jangkauan penjaminan meliputi operasi akibat kecelakaan kerja alias lampau lintas tertentu, prosedur kosmetik alias estetika, tindakan akibat melukai diri sendiri, perawatan di rumah sakit luar negeri, serta prosedur operasi nan tidak melewati alur rujukan resmi.
Untuk mendapatkan penjaminan penuh atas prosedur pembedahan, peserta wajib mengikuti alur pelayanan medis secara berjenjang. Pasien kudu mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas alias klinik terdaftar terlebih dahulu. Apabila master faskes pertama memberikan rujukan medis ke rumah sakit, pasien bakal dijadwalkan untuk tindakan operasi oleh master ahli nan bersangkutan.
Saat melakukan pemeriksaan lanjutan hingga penyelenggaraan operasi di rumah sakit rujukan, peserta diwajibkan melengkapi tiga arsip utama, ialah Kartu BPJS Kesehatan alias Kartu Indonesia Sehat (KIS) aktif, surat rujukan resmi dari FKTP, serta kartu identitas pasien nan diterbitkan oleh rumah sakit rujukan.

6 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·